Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tetap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Meski Tanpa Pendanaan dari Surplus BI dan LPS

        OJK Tetap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Meski Tanpa Pendanaan dari Surplus BI dan LPS Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap menjalankan mandat baru yang diberikan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meskipun usulan pendanaan lembaga tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak masuk dalam kesepakatan akhir pembahasan revisi aturan tersebut.

        Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan skema pendanaan OJK saat ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berasal dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

        “Betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana selama ini, yaitu secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur dalam UU P2SK,” ujar Hernawan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

        Meski demikian, ia mengakui perluasan kewenangan OJK melalui revisi UU P2SK membawa konsekuensi berupa kebutuhan infrastruktur dan anggaran yang lebih besar.

        “Amanah baru tersebut akan kami laksanakan secara efektif, profesional, dan akuntabel. Terkait dukungan infrastruktur, termasuk anggaran, memang merupakan konsekuensi logis dari lahirnya mandat baru tersebut,” katanya.

        Baca Juga: OJK Siap Jalankan Kewenangan Baru di UU P2SK, Mulai dari Bentuk Satgas Pinjol Ilegal hingga Judi Online

        Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

        Menurut Hernawan, kebutuhan tambahan sumber daya dan pendanaan untuk mendukung fungsi pengaturan serta pengawasan yang semakin luas menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Dukungan tersebut diperlukan agar kualitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga dan mampu mendukung kepentingan publik maupun industri keuangan.

        “Kami meyakini dukungan infrastruktur menjadi perhatian seluruh pihak agar pelaksanaan mandat tersebut dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, baik untuk kepentingan publik maupun ekosistem industri keuangan,” ujarnya.

        Evaluasi Kinerja Pimpinan Sudah Berjalan

        Dalam kesempatan yang sama, Hernawan juga menanggapi ketentuan dalam revisi UU P2SK yang membuka ruang evaluasi kinerja pimpinan OJK, BI, dan LPS di tengah masa jabatan.

        Menurutnya, mekanisme tersebut bukan hal baru karena selama ini OJK telah menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Presiden dan DPR.

        “Laporan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner dan OJK. Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini berlaku,” kata Hernawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: