Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Rokok Waswas Aturan Kemasan Polos Picu Maraknya Rokok Ilegal

        Pengusaha Rokok Waswas Aturan Kemasan Polos Picu Maraknya Rokok Ilegal Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri Hasil Tembakau (IHT) menyuarakan penolakan terhadap rencana standardisasi kemasan rokok yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kalangan pelaku usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri yang saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi.

        Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan sektor tembakau memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai.

        Menurut Henry, dampak kebijakan yang menyasar industri tembakau tidak hanya dirasakan oleh perusahaan rokok, tetapi juga jutaan orang yang menggantungkan penghidupan pada rantai usaha tersebut, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pelaku usaha di tingkat distribusi dan ritel.

        "Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," kata Henry dalam keterangan tertulis.

        GAPPRI memperkirakan sekitar enam juta orang terlibat dalam ekosistem industri hasil tembakau nasional. Dengan jumlah tersebut, penerapan kebijakan kemasan standar atau kemasan polos dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.

        Di sisi lain, industri rokok juga tengah menghadapi tren penurunan produksi dalam beberapa tahun terakhir. Henry menyebut, pada 2019 saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional masih mencapai sekitar 357 miliar batang. Namun, volume produksi terus mengalami penurunan sepanjang periode 2020 hingga 2025.

        Bahkan, pada rentang 2024-2025, produksi rokok nasional tercatat turun sekitar 3 persen. Menurutnya, berbagai kebijakan yang semakin ketat berisiko memperbesar tekanan terhadap industri legal.

        Henry juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

        Selain wacana kemasan polos yang diinisiasi Kementerian Kesehatan, industri tembakau saat ini juga menghadapi sejumlah rencana regulasi lain, seperti pengaturan batas kadar nikotin dan tar serta aturan mengenai penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.

        Baca Juga: GAPPRI: Rencana Penyeragaman Kemasan Berpotensi Ciptakan Kemiskinan Baru dan PHK Massal

        Baca Juga: Lindungi Industri Padat Karya, Anggota Komisi VI DPR RI Bahas Tekanan pada Industri Tembakau

        Menurut GAPPRI, berbagai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas operasional industri dan keberlangsungan rantai usaha tembakau nasional.

        Henry menilai saat ini sektor pertembakauan telah dihadapkan pada banyak regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan harmonisasi aturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang membebani pelaku usaha.

        "Kami berharap dilakukan peninjauan dan penyelarasan berbagai regulasi, termasuk aturan di daerah, sehingga tercipta kepastian bagi pelaku usaha," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: