Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Transaksi Capai Miliaran, Keuntungan Silmy Karim dari Korupsi Izin Tinggal Warga Asing Dibongkar KPK

        Transaksi Capai Miliaran, Keuntungan Silmy Karim dari Korupsi Izin Tinggal Warga Asing Dibongkar KPK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan yang diterima Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

        Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy diduga menjadi salah satu penerima aliran dana hasil praktik ilegal yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.

        Baca Juga: 'Lama Dipantau Prabowo', Dua Isu di Balik Pencopotan Kepala BGN usai Lempar Wacana MBG di Arab Saudi

        Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas, diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.

        "Saudara SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo, dikutip Senin (8/6).

        KPK memperkirakan Silmy menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan ilegal yang dibebankan kepada para WNA yang ingin mempercepat proses pengurusan izin tinggal mereka di Indonesia.

        Menurut penyidik, praktik tersebut menghasilkan dana dalam jumlah fantastis. Sepanjang 2022 hingga 2026, para pelaku disebut menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar melalui transaksi langsung maupun menggunakan perantara.

        "Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo.

        Besarnya aliran dana tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang pernah diungkap dalam sektor pelayanan keimigrasian.

        Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

        Silmy Karim kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan pegawai lainnya. Mereka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

        Baca Juga: 'Ini Negara Kami, Bukan Kalian' Lebanon Kesal Jadi Alat Tawar-menawar Iran dalam Melawan Amerika

        KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: