Tarif 'Pelicin' Dipatok Jutaan, Begini Modus Kubu Silmy Karim Lakukan Korupsi Izin Tinggal WNA
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan jaringan pejabat imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penyidik menemukan adanya praktik pungutan ilegal berkedok percepatan layanan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Akan Ada Lebih Banyak 'Dadan Hindayana' dan 'Silmy Karim' Ditangkap, Begini Kata Eks Bawahan Prabowo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa para WNA yang ingin proses izin tinggalnya selesai lebih cepat dikenai biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi, dikutip Senin (8/6).
Padahal, berdasarkan prosedur yang berlaku, pengurusan izin tinggal sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari tanpa perlu membayar biaya tambahan di luar tarif resmi negara.
KPK menjelaskan dugaan praktik tersebut bermula dari perintah yang diduga diberikan Silmy Karim ketika masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
Setelah itu, Jaya Saputra diduga meneruskan instruksi kepada dua pejabat di bawahnya, yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Keduanya kemudian diduga bertugas menarik biaya ekstra dari para pemohon izin tinggal warga negara asing.
Untuk memperlancar operasinya, dua pejabat tersebut juga disebut melibatkan staf Direktorat Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga seluruh pihak tersebut memiliki peran masing-masing dalam rantai pengumpulan dana ilegal yang berlangsung selama beberapa tahun.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik pemerasan dan gratifikasi itu menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Baca Juga: 'Kita Tukar-tukar Data,' Awal Kasus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dibongkar Purbaya
KPK menyatakan akan terus mendalami pola kerja jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi layanan keimigrasian yang merugikan integritas pelayanan publik tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: