Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Angin Segar Honorer! DPR Usul Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Ditanggung APBN

        Angin Segar Honorer! DPR Usul Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Ditanggung APBN Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia karena Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PANRB mengusulkan agar seluruh pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditanggung oleh APBN.

        Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran daerah yang selama ini menghantui nasib pengangkatan tenaga non-ASN.

        Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil kesepakatan rapat kerja bersama pemerintah yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026 tersebut.

        "Alhamdulillah, kesimpulan rapat Komisi II dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB mengusulkan semua PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu ditanggung APBN," ujar Mardani dikutip dari keterangan resminya, Senin (8 Juni 2026).

        Selain pengalihan sumber gaji ke APBN, Mardani menyebut ada pelonggaran aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai di daerah.

        "Plus ada relaksasi aturan 30 persen maksimal belanja pegawai agar semua P3K dapat bekerja dengan tenang dan optimal. Saya juga angkat jaminan hari tua P3K paruh waktu dijalankan. Kita kawal bersama," tambahnya.

        Ia membagi poin penting hasil Rapat Komisi II DPR RI terkait Nasib PPPK bersama Kemendagri, kepala daerah, serta seluruh asosiasi pemerintah daerah (APPSI, APEKSI, dan APKASI):

        1. Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen: Komisi II DPR mendukung penerapan masa transisi untuk aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen sesuai UU HKPD yang nantinya akan diatur melalui UU APBN.

        2. Desak Aturan Baru Kemenkeu: Mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD.

        3. Larangan PHK karena Alasan Fiskal: Komisi II DPR menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau aturan batasan belanja pegawai 30 persen.

        4. Jaminan Kesejahteraan dan Karir: Meminta Kementerian PANRB mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial ASN.

        5. Peningkatan Dana Transfer ke Daerah: Meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang demi menopang keuangan daerah.

        6. Gaji PPPK Ditanggung APBN: Mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, seluruhnya dibiayai langsung oleh APBN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: