Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nama 'Sultan Andara' Masuk Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Bongkar Alasan Raffi Ahmad Tak Dipanggil

        Nama 'Sultan Andara' Masuk Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Bongkar Alasan Raffi Ahmad Tak Dipanggil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Raffi Ahmad (RA) muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo.

        Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi muncul berdasarkan keterangan saksi-saksi saat proses penyidikan. Namun, setelah didalami, fakta tersebut hanya berupa penitipan barang dalam jumlah kecil, yang diduga terjadi karena faktor perkenalan.

        "Bahwa betul itu ada fakta saudara RA itu menitip. Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan... laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa apa," ujar Achmad dalam konferensi pers dikutip, Selasa (9/6/2026).

        Ia menjelaskan karena barang titipan Raffi Ahmad dinilai tidak signifikan dan tidak memiliki kaitan langsung dengan inti perkara, penyidik memutuskan untuk tidak mengembangkan arah pemeriksaan ke sang artis. Sehingga KPK tidak perlu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

        "Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa blueray mengurus Keimigrasian di Dirjen Bea Cukai ya. Sehingga kemudian itu tidak kita lakukan pemanggilan," kata dia.

        Baca Juga: Terseret Skandal Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad Angkat Bicara!

        Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, Said Didu Dukung KPK Bongkar Tuntas

        Meski saat ini posisi Raffi Ahmad aman dari panggilan penyidik, KPK tidak menutup mata sepenuhnya. Lembaga antirasuah ini menegaskan akan tetap memantau seluruh dinamika yang berkembang di dalam ruang sidang.

        Jika nantinya muncul bukti atau kesaksian baru yang signifikan, KPK siap mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mendalami perkara tersebut.

        "Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami, ya kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kita belum sampai ke sana, karena ini bukan fakta yang besar gitu ya. Hanya dua unit kalau tidak salah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: