Mendagri Tito Sentil Pemda Ngaku Tak Sanggup Bayar PPPK: Sebenarnya Bisa, tapi Boros?
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pemerintah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban tersebut. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian justru mengungkap temuan berbeda yang cukup mengejutkan.
Menurut Tito, banyak daerah memang melaporkan kondisi keuangan yang disebut tidak cukup untuk membayar gaji PPPK. Meski demikian, pemerintah pusat tidak langsung mempercayai laporan tersebut begitu saja dan memilih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap struktur anggaran masing-masing daerah.
"Kami banyak terima keluhan seperti itu, menyampaikan bahwa tidak mampu bayar PPPK dari keuangan yang ada. Namun, kita membuat pendampingan, pendampingan kita tidak terima begitu saja informasinya. Kita melihat detail postur anggarannya," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditemukan fakta bahwa sebagian besar daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK ternyata masih memiliki ruang fiskal yang cukup. Persoalannya bukan semata kekurangan dana, melainkan pengelolaan anggaran yang dinilai belum efisien.
"Kita melihat detail postur anggarannya dan selagi melihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Pilu Sherly Tjoanda Ngaku Tak Punya Duit, Gaji PPPK Malut Terancam Tak Terbayar!
Tito menjelaskan, tim Kemendagri menemukan sejumlah pos pengeluaran yang sebenarnya bisa ditekan agar anggaran daerah lebih optimal. Beberapa di antaranya berasal dari belanja operasional hingga kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Dalam pendampingan, ternyata mempunyai banyak anggaran-anggaran yang terjadi tidak efisien dan kemudian belanja untuk operasional pegawainya. Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan," jelas Tito.
Belanja perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial menjadi contoh pengeluaran yang menurut Kemendagri masih bisa dikurangi. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih dahulu melakukan efisiensi sebelum menyatakan tidak mampu membayar gaji PPPK.
Mendagri mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan panduan sejak akhir tahun lalu. Pada Desember 2025, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang berisi arahan agar daerah lebih selektif dalam menggunakan anggaran.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta membatasi kegiatan yang tidak mendesak, termasuk perjalanan dinas dan berbagai acara seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Namun dalam praktiknya, Tito menilai belum semua kepala daerah memahami secara utuh arahan tersebut. Bahkan ada yang langsung menyimpulkan kondisi keuangan daerah bermasalah hanya berdasarkan laporan dari bawah tanpa melakukan pengecekan lebih rinci.
Baca Juga: Huru-Hara Isu PHK, Mendagri Tito Bawa Kabar Baik soal Nasib PPPK dan Honorer
Karena itu, Kemendagri kini terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap daerah-daerah yang mengaku kesulitan membayar PPPK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang terjadi benar-benar berasal dari keterbatasan fiskal, bukan akibat pengelolaan anggaran yang kurang efektif.
Temuan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik pembayaran PPPK di sejumlah daerah tidak selalu disebabkan oleh minimnya anggaran. Dalam banyak kasus, persoalan justru muncul karena masih adanya belanja yang dianggap tidak prioritas dan belum disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri