Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Mulai Hitung Dampak Kenaikan BI Rate 5,5 Persen, Sektor Keuangan Dipastikan Masih Kuat

        OJK Mulai Hitung Dampak Kenaikan BI Rate 5,5 Persen, Sektor Keuangan Dipastikan Masih Kuat Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mencermati dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap industri perbankan nasional setelah bank sentral menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

        Langkah Bank Indonesia tersebut dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan yang berasal dari konflik geopolitik di Timur Tengah.

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus melakukan asesmen terhadap potensi dampak kebijakan tersebut terhadap sektor perbankan dan jasa keuangan secara keseluruhan.

        “Kita mencermati hal itu, kenaikan konteksnya di perbankan, ya kita melakukan assessment terus ya,” ujar Friderica kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

        Meski BI Rate naik, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam posisi yang kuat dan relatif terjaga.

        Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, hingga saat ini belum terlihat gangguan signifikan terhadap stabilitas sektor keuangan meskipun nilai tukar rupiah menghadapi tekanan dan ketidakpastian global masih berlangsung.

        OJK juga terus memantau perkembangan pasar keuangan dan industri jasa keuangan secara lintas sektor untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul.

        “Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga,” kata Kiki.

        Namun demikian, OJK menegaskan tidak akan lengah terhadap berbagai dinamika yang berkembang di tingkat global.

        Lembaga pengawas sektor keuangan itu menilai sejumlah faktor eksternal, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah dan gejolak ekonomi internasional lainnya, masih berpotensi memberikan tekanan terhadap pasar keuangan.

        Karena itu, pemantauan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

        “Terus tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan yang ada. Moga-moga semuanya membaik, tapi kan ini juga kalau kita lihat memang Timur Tengah dan lain-lain, ini banyak hal yang harus kita perhatikan,” ujarnya.

        Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan.

        Menurut Kiki, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

        OJK menghormati kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dalam menentukan arah kebijakan suku bunga.

        Selain itu, koordinasi antarotoritas ekonomi juga terus diperkuat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

        Melalui koordinasi tersebut, pemerintah dan regulator berupaya memastikan berbagai risiko ekonomi dapat diantisipasi sejak dini.

        Baca Juga: OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan dengan Kekerasan

        Kenaikan BI Rate sendiri membuat suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.

        Bank Indonesia sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi agar tetap sesuai target pemerintah, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia.

        Di tengah langkah pengetatan moneter tersebut, OJK menegaskan sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi yang sehat dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari dalam maupun luar negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: