Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan UU Polri, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Anggota Polisi

        DPR Sahkan UU Polri, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Anggota Polisi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejarah baru tercipta dalam dunia kepolisian Indonesia. DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

        Salah satu terobosan paling mencolok dalam UU baru ini adalah ketentuan yang membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2).

        "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal tersebut.

        Pengesahan berlangsung setelah Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi kepada peserta rapat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.

        "Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

        "Setuju," sahut para anggota legislator.

        Polri menegaskan komitmennya memberikan kesetaraan jenjang karier yang luas bagi anggota dari kelompok disabilitas. Mereka tidak hanya akan menempati jabatan fungsional, tetapi juga berpeluang menduduki jabatan struktural di masa depan.

        Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan menjelaskan saat ini Polri tengah memetakan ruang jabatan yang sesuai dengan kompetensi anggota disabilitas. Fokus penempatan untuk saat ini masih berada di jalur fungsional sambil menunggu kesiapan lebih lanjut.

        "Sama dalam hal penempatan mereka, mereka lebih banyak saat ini kami tempatkan di jabatan fungsional, belum di jabatan struktural," ujar Erthel di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

        Baca Juga: Resmi Diatur Dalam UU Baru, Anggota Polri Kini Bisa Isi Jabatan Manajerial di Luar Struktur Kepolisian

        Namun pintu karier menuju jabatan struktural disebut terbuka seiring perkembangan kemampuan dan masa dinas. Erthel menegaskan kenaikan level manajerial menjadi kunci bagi anggota disabilitas untuk memimpin dalam organisasi kepolisian.

        "Nanti begitu level manajerial mereka naik, mungkin sudah di level manajerial menengah bahkan tinggi, mereka nanti akan bisa masuk ke ruang jabatan struktural," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: