Ngarep Bebas, Jaksa Tetap Ngotot Klaim Nadiem Makarim Pelaku Kejahatan Kerah Putih
Kredit Foto: Istimewa
Harapan Nadiem Makarim untuk mendapatkan putusan bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tampaknya masih menghadapi jalan terjal.
Di saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu optimistis seluruh unsur korupsi tidak terbukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tetap bersikukuh pada tuntutannya dan melabeli perkara tersebut sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Ketegangan itu terlihat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), saat jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Nadiem mengaku masih menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia bahkan menilai kasus yang menjerat dirinya berbeda dari perkara korupsi pada umumnya.
“Di kasus saya sangat unik, semua empat-empat unsur daripada korupsinya itu tidak terbukti. Jadi ya harapan besar saya insya Allah akan ada keputusan bebas murni,” kata Nadiem.
Namun harapan tersebut berhadapan langsung dengan sikap tegas jaksa yang menolak seluruh argumentasi pembelaan terdakwa. Tak hanya itu, jaksa juga menyampaikan pandangan bahwa perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memiliki karakteristik khas kejahatan kerah putih.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sentil Jaksa: Ketiadaan Aliran Dana Malah Dianggap Bukti Korupsi
Menurut jaksa, rangkaian tindakan yang didakwakan kepada Nadiem dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022 dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi strategis dan status sosial tinggi.
“Telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime,” kata jaksa.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa konsep white collar crime merujuk pada kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki kedudukan terhormat dalam pekerjaannya.
“White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya,” ujarnya.
Dalam repliknya, jaksa juga mengutip tulisan berjudul Korupsi dan Tiga Strategi Licin White Collar Crime yang ditulis oleh Andi Saputra, salah satu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang saat ini turut mengadili perkara Nadiem.
Berdasarkan artikel tersebut, jaksa menguraikan tiga strategi yang disebut sering digunakan pelaku kejahatan kerah putih, yakni fraud, layering, dan image.
Strategi fraud dilakukan dengan memanipulasi aturan maupun laporan keuangan agar tindakan yang dilakukan tampak legal di mata hukum. Sementara layering bertujuan menyamarkan hubungan antara pelaku, tindak pidana, dan pihak yang dirugikan melalui berbagai cara.
Adapun strategi image dilakukan dengan membangun citra positif di tengah masyarakat agar pelaku tidak dipersepsikan sebagai pihak yang bersalah.
“Selain itu juga pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga serta-merta terkontrol citranya sebagai orang yang bermoral,” lanjut jaksa.
Menurut jaksa, apabila strategi fraud, layering, dan image dijalankan secara efektif, pelaku dapat tetap dipandang sebagai korban meskipun sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga: Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pede: Saya Insya Allah Bebas Murni
“Bila fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak,” tutur jaksa.
Meski Nadiem berharap memperoleh putusan bebas murni, jaksa memastikan tidak mengubah sikapnya. Dalam replik yang dibacakan, JPU tetap bertahan pada tuntutan sebelumnya.
Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, subsider sembilan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: