Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fotografer Asing Ilegal Ditindak, Kreatif Lokal Rugi Besar!

        Fotografer Asing Ilegal Ditindak, Kreatif Lokal Rugi Besar! Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menindak 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA) di Indonesia.

        Penindakan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan langkah tegas berupa deportasi.

        Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Tuku Riefky Harsya mengapresiasi tindakan cepat Kemenimipas dalam melindungi keberlanjutan ekosistem industri kreatif nasional.

        Hal ini disampaikannya saat audiensi strategis dengan Kemenimipas di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

        "Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA). Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal," ujar Menteri Ekraf, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Rabu (10/6).

        Menteri Ekraf membahas dinamika tingginya mobilitas talenta global seiring berkembangnya ekonomi digital dunia saat ini. Pembahasan secara khusus berfokus pada hasil penanganan laporan dari berbagai asosiasi profesi mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum Warga Negara Asing (WNA), beberapa di antaranya terbukti beroperasi secara ilegal di subsektor fotografi dan videografi domestik sehingga langsung dijatuhi sanksi deportasi.

        "Ketidakpatuhan oknum asing terhadap hukum keimigrasian membawa dampak langsung yang signifikan terhadap pasar kreatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha akibat tarif jasa yang tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku kreatif lokal yang tengah menghadapi kompetisi global, serta membuat kasus ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berulang dan merugikan ekosistem kreatif Indonesia," terang Menteri Ekraf.

        Baca Juga: Wamen Ekraf Bongkar Kelemahan AI, Tak Perlu Khawatir Digantikan!

        Kemenimipas berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor ekonomi kreatif. Sinergi strategis ini dilakukan bersama Kementerian Ekraf melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri lokal.

        "Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja yang sesuai, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: