Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Maman Curhat Sempat Dikritik Usai Atur Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM

        Menteri Maman Curhat Sempat Dikritik Usai Atur Diskon Biaya Marketplace untuk UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengakui dirinya sempat menerima banyak kritik setelah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan pemberian diskon 50% biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

        Menurut Maman, kritik tersebut muncul karena sebagian pihak menilai Kementerian UMKM telah mencampuri urusan bisnis antara platform digital dan para pelaku usaha yang berjualan di marketplace.

        “Saya banyak dikritik pada saat kami mengeluarkan permen ini. Apa kritiknya? Ini kok Kementerian UMKM jadi ikut ngatur-ngatur harga atau ngatur-ngatur biaya admin antara marketplace dengan UMKM?” ujar Maman di Hall Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

        Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan daya saing UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital itu lahir setelah Kementerian UMKM menerima banyak masukan dari pelaku usaha terkait meningkatnya berbagai biaya yang dikenakan marketplace.

        “Selama ini kita tahu bahwa banyak aspirasi ke Kementerian UMKM bahwa biaya admin fee, biaya promo dan lain sebagainya di marketplace kita cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban cost of produksi dari UMKM kita,” katanya.

        Meski demikian, Maman menegaskan Kementerian UMKM tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga maupun model bisnis platform digital. Ia menilai tugas pemerintah adalah memastikan pelaku UMKM mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan usahanya.

        “Kementerian UMKM berdasarkan arahan dari Presiden, kami ditugaskan untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing kepada usaha mikro, kecil dan menengah kita,” ujarnya.

        Maman menilai pelaku usaha mikro dan kecil tidak bisa diperlakukan sama dengan usaha menengah maupun besar karena memiliki kemampuan dan sumber daya yang berbeda. Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan kebijakan afirmatif agar persaingan di ekosistem digital berlangsung lebih adil.

        Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan 50% pada komponen biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

        Baca Juga: Tak Hanya Pelatihan, Bursa Wirausaha Siap Buka Akses Modal dan Pasar Bagi UMKM

        Baca Juga: Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

        Menurut Maman, kebijakan itu difokuskan pada biaya layanan yang porsinya mencapai sekitar 40% hingga 50% dari total biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

        “Bagi pengusaha mikro dan kecil, biaya layanannya wajib diberikan diskon 50%,” ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak mengatur komponen biaya promosi yang menjadi bagian dari kebijakan bisnis masing-masing platform. Fokus kebijakan ini semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital.

        “Yang kita minta di diskon adalah biaya layanan. Kalau terkait biaya promo, kita mengerti itu bukan domennya kami,” kata Maman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: