Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Qodari: Semua Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi MBG Harus Diproses Hukum

        Qodari: Semua Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi MBG Harus Diproses Hukum Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik berasal dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

        "Kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya. Tidak peduli dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Qodari di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

        Menurut Qodari, prinsip tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun dalam proses penegakan hukum.

        Qodari menyampaikan pernyataan tersebut saat dimintai tanggapan terkait mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sony sebelumnya disebut memiliki daftar lebih dari 20 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

        Meski demikian, Qodari menegaskan bahwa penentuan status maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Termasuk mengenai pengajuan justice collaborator yang diajukan Sony, seluruhnya berada dalam ranah Kejaksaan Agung.

        Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, penyidikan saat ini berfokus pada dua dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan pengadaan barang dengan harga yang tidak sesuai. Kedua, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

        Menurut Qodari, setiap nama yang muncul dalam perkara tersebut perlu terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan dugaan pelanggaran yang sedang didalami penyidik.

        "Nanti harus dilihat apakah nama-nama yang disebut itu terkait dengan dugaan pengadaan barang atau praktik jual beli titik SPPG. Semua data dan proses klasifikasinya ada di Kejaksaan Agung," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: