Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terseret Kasus Korupsi Dadan Hindayana, Begini Nasib 21 Ribu Motor Listrik BGN

        Terseret Kasus Korupsi Dadan Hindayana, Begini Nasib 21 Ribu Motor Listrik BGN Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman angkat bicara mengenai nasib motor listrik Badan Gizi Nasional. Komoditas operasional tersebut diketahui sempat dipesan pada era kepemimpinan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

        Dadan kini telah resmi dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto karena terseret kasus korupsi pengadaan komoditas tersebut. Dudung mengatakan puluhan ribu unit motor listrik yang telah dipesan itu mau tidak mau akan tetap menjadi aset BGN.

        "Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit," ujar Dudung saat menerima Kepala BGN baru Nanik S Deyang di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Pihak istana menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan aset kendaraan bermotor tersebut kepada kepala lembaga yang baru.

        Presiden Prabowo juga memiliki wewenang untuk mengalihkan pemanfaatan kendaraan tersebut ke program kementerian lain yang lebih membutuhkan. Dudung menilai kendaraan roda dua tersebut sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh para kepala satuan pelayanan.

        "Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup," kata Dudung menambahkan opini. Pihak Kejaksaan Agung memaparkan total pengadaan motor listrik di era Dadan mencapai 21.801 unit.

        Nilai total anggaran belanja kendaraan operasional tersebut menyentuh angka yang fantastis yaitu Rp1,03 triliun. Tim penyidik Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

        "Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya, berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M," sebut Dudung. Hingga saat ini seluruh unit motor listrik yang telah dibayar lunas itu dilaporkan masih dalam tahap perakitan.

        Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pada Rabu pekan lalu. Dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut ditahan dalam perkara ini.

        Baca Juga: Terbengkalai! 21.801 Motor Listrik MBG Rp 1,39 Triliun Menumpuk di Gudang Setelah Skandal BGN Terbongkar

        Para tersangka diduga kuat mengarahkan pejabat pembuat komitmen untuk menyusun kerangka acuan kerja secara fiktif. Rencana kebutuhan yang disusun sengaja dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

        Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa perusahaan pemenang proyek yaitu PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi. Perusahaan vendor tersebut terbukti tidak memiliki fasilitas bengkel maupun diler aktif untuk melakukan perawatan unit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: