Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saksi Cabut Pengakuan soal Raffi Ahmad dalam Kasus Bea Cukai, Ini Kata KPK

        Saksi Cabut Pengakuan soal Raffi Ahmad dalam Kasus Bea Cukai, Ini Kata KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Namun kali ini, muncul perkembangan baru. 

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa salah satu saksi penting dalam perkara tersebut, Yohanes Setiawan, telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sempat mengaitkan nama Raffi Ahmad.

        Dalam BAP itu, disebutkan adanya dugaan laptop dan iPhone milik Raffi Ahmad dibawa masuk dari Amerika Serikat ke Indonesia dengan tidak dicatat dan diberitahukan dalam dokumen Customs Declaration atau Pemberitahuan Pabean. Barang-barang tersebut disebut diurus melalui PT Blueray Cargo.

        Namun saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, Yohanes yang diketahui merupakan asisten pribadi pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menarik kembali keterangannya.

        Ia menyatakan bahwa peristiwa pengiriman laptop dan iPhone yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad tidak pernah terjadi.

        Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan keterangan tersebut telah muncul dalam persidangan.

        Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Tak Kaget Namanya Terseret Korupsi Bea Cukai: Sudah Biasa...

        "Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan kalau penitipan tersebut tidak jadi dilakukan," kata Budi Prasetyo, Rabu, 10 Juni 2026.

        Meski begitu, KPK memastikan perubahan keterangan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pendalaman fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap akan menganalisis apakah keterangan terbaru Yohanes memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

        "Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU," ujarnya.

        Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses persidangan berjalan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti langsung perkembangan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

        "Persidangan kan sifatnya terbuka. Teman-teman semuanya bisa mengikuti, mencermati bagaimana jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, ya," ungkapnya.

        Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keterkaitan nama Raffi Ahmad dengan PT Blueray Cargo muncul dalam kapasitas sebagai pengguna jasa perusahaan pengiriman tersebut.

        "Dalam kapasitas sebagai personal saudara RA ini ke PT Blueray, ya. Karena memang PT Blueray ini adalah perusahaan jasa, begitu ya, yang memang dalam proses pengiriman atau transportasi barang ke Indonesia," ucapnya.

        Sementara terkait hubungan lebih jauh antara Raffi Ahmad dan PT Blueray Cargo, KPK mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun, fokus utama perkara yang sedang disidangkan adalah dugaan suap kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        Menurut KPK, modus yang digunakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.

        "Modusnya adalah dugaan menyiasati lajur masuk importasi barang, dari lajur merah ke lajur hijau. Yang barang-barang yang seharusnya dicek, diperiksa, kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, karena adanya dugaan suap," tutup Budi Prasetyo.

        Sebelumnya, nama Raffi Ahmad sempat ramai diperbincangkan setelah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa informasi mengenai Raffi berasal dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah tercantum dalam BAP penyidikan.

        Baca Juga: Istana Bilang Begini soal Nama Raffi Ahmad Dicatut dalam Skandal Bea Cukai

        "Betul karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

        Meski nama Raffi muncul dalam persidangan, KPK sejak awal menegaskan bahwa fakta tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Penyidik saat menangani perkara itu juga belum menemukan indikasi yang mengarah pada praktik penyelundupan.

        "Bahwa betul itu ada fakta Saudara RA itu menitip, tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: