Kredit Foto: Istimewa
Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai pemilik ekosistem mangrove terluas di dunia. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), luas mangrove Indonesia mencapai sekitar 3,45 juta hektare atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia yang tersebar di 37 provinsi. Namun di balik status tersebut, Indonesia juga menghadapi tantangan serius berupa kehilangan tutupan mangrove akibat konversi lahan, degradasi hidrologi, serta tekanan pembangunan pesisir yang terus meningkat.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Puji Iswari, S.Hut., M.Si. menjelaskan, salah satu solusinya dengan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional tahun 2026-2055. Dokumen ini digunakan sebagai peta jalan pengelolaan mangrove selama 30 tahun ke depan.
Puji mengungkap, penyusunan dokumen ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan mangrove harus dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
Kata Puji, pengelolaan mangrove Indonesia kini memasuki babak baru yang tidak hanya berfokus pada penghijauan kawasan pesisir melalui pemulihan ekosistem, tetapi juga mengupayakan keadilan bagi masyarakat pesisir yang hidup dan bergantung pada ekosistem tersebut. Hal ini menjadi dasar dari penyusunan RPPEM Nasional yang mengusung visi besar “Terwujudnya Ekosistem Mangrove yang Lestari dan Berkeadilan.” “Visi ini mencerminkan perubahan cara pandang dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove Indonesia,” ucapnya.
Aspek lestari dapat dimaknai sebagai memastikan ekosistem mangrove agar tetap berfungsi secara optimal sebagai pelindung pesisir alami, habitat bagi banyak organisme, penyimpan karbon biru, serta penyangga kehidupan masyarakat pesisir sekitar. Aspek kelestarian diukur dari kemampuan ekosistem dalam menjalankan fungsi ekologisnya.
Sementara itu, aspek berkeadilan menekankan bahwa manfaat mangrove harus dirasakan secara merata oleh seluruh pihak, terutama masyarakat pesisir lokal dan masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi penjaga dan pengelola kawasan pesisir. Selain akses terhadap sumber daya, aspek keadilan juga mencakup keterlibatan dalam pengambilan keputusan serta pembagian manfaat dari berbagai program pengelolaan ekosistem mangrove.
Menurut Puji, untuk mewujudkan visi tersebut, dokumen strategis RPPEM Nasional mencantumkan lima misi utama sebagai fondasi tata kelola mangrove Indonesia. Misi pertama adalah membangun dasar perencanaan dengan dasar pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan ini dapat diartikan bahwa pengelolaan ekosistem mangrove dilakukan berdasarkan kesatuan keterhubungan ekologis dari hulu daerah aliran sungai hingga wilayah pesisir, bukan berdasarkan batas administratif.
Misi kedua adalah perlindungan area bernilai ekologis tinggi, yaitu mengamankan kawasan-kawasan penting yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami pesisir, habitat satwa liar, serta pada kawasan penyimpan karbon dalam jumlah besar.
Misi ketiga adalah pemanfaatan secara bijaksana, sesuai dengan fungsi ekosistemnya. Pemerintah membuka ruang bagi pemanfaatan ekosistem mangrove, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan, terpantau, dan terus dievaluasi untuk memastikan agar tidak mengorbankan fungsi ekologisnya.
Misi keempat adalah restorasi efektif terhadap ekosistem mangrove yang rusak atau terdegradasi, yakni memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan akibat konversi lahan, degradasi hidrologi, maupun dampak perubahan iklim. “Selain itu, proses pemulihan juga perlu dilakukan secara tepat dan terencana,” tutur Puji.
Dan terakhir, misi kelima kata Puji fokus membangun tata kelola terpadu yang memperkuat koordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan mangrove. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove berjalan efektif dan efisien.
Kelima misi tersebut menjadi kerangka utama dalam pelaksanaan RPPEM Nasional maupun RPPEM Daerah untuk tiga dekade mendatang. Salah satu terobosan utama RPPEM adalah memastikan bahwa perlindungan mangrove tidak berdiri sendiri sebagai agenda lingkungan, melainkan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Puji mengungkap, arah kebijakan pertama adalah terintegrasinya perencanaan spasial melalui keterpaduan berbasis ruang melalui klm dan penataan ruang. Peta fungsi mangrove yang telah ditetapkan melalui pendekatan KLM akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga dalam penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dengan demikian, pembangunan pesisir perlu mempertimbangkan fungsi ekologis mangrove.
Arah kebijakan kedua adalah penguatan instrumen ekonomi lingkungan melalui keterpaduan berbasis instrumen ekonomi lingkungan hidup. RPPEM Nasional mendorong pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan skema karbon biru (blue carbon) yang mampu menciptakan manfaat nilai ekonomi sekaligus menjaga kelestarian kawasan ekosistem mangrove.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Lindung dalam Rencana Tata Kelola Mangrove Indonesia
lalu arah kebijakan ketiga adalah memperkuat ketahanan iklim melalui keterpaduan berbasis jasa ekosistem dan pengurangan risiko perubahan iklim. “Mangrove diposisikan sebagai natural coastal defense atau infrastruktur pelindung alami yang mampu meredam gelombang, mengurangi abrasi, menahan banjir rob, serta melindungi masyarakat pesisir dari dampak perubahan iklim,” jelasnya.
Sementara itu, implementasi misi dan arah kebijakan tersebut yang tercantum di dalam RPPEM Nasional dirancang melalui tahapan jangka panjang yang dibagi ke dalam tiga dekade. Untuk mendukung hal tersebut, implementasi RPPEM Nasional menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam tata kelola mangrove. Pemanfaatan kawasan dilakukan sesuai fungsi ekosistem yang telah ditetapkan. Kata Puji, kawasan fungsi lindung diprioritaskan untuk menjaga peran penting ekosistem, perlindungan pesisir, dan penyimpanan karbon. Sementara kawasan fungsi budidaya difungsikan sebagai ruang pemanfaatan bagi kegiatan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: