Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Burhanuddin Muhtadi: Habibie Menangis, Rupiah Jadi Perkasa!

        Burhanuddin Muhtadi: Habibie Menangis, Rupiah Jadi Perkasa! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai Presiden ke-3 RI BJ Habibie berhasil menstabilkan rupiah bukan hanya lewat reformasi kelembagaan, tetapi juga melalui sikap pribadi dengan menekan ego.

        Pada masa krisis 1998, rupiah sempat terpuruk hingga Rp16.800 per dolar AS. Namun, hanya dalam 17 bulan masa jabatan Habibie, rupiah mampu menguat drastis ke Rp6.500 per dolar.

        "Apa "resep" utama Habibie dalam menjinakkan dolar AS dan menaikkan nilai tukar rupiah secara drastis? Selain reformasi kelembagaan yg jitu, Habibie menekan egonya," tulisnya di akun X pribadinya, Kamis (11/6).

        Burhan menjelaskan, banyak pihak kala itu khawatir Habibie akan menggunakan posisinya untuk menghidupkan kembali “bayi”-nya, yakni Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN). 

        Namun, Habibie justru menahan diri. Ia bahkan mengaku menangis karena harus menyingkirkan ambisi pribadinya demi kepentingan yang lebih besar, yaitu pemulihan ekonomi dan stabilitas rupiah.

        "Ia mengaku menangis melihat ribuan 'anak-anak intelektual-'nya di-PHK dan N-250 dihentikan, tapi ia mengaku Ikhlas 'baby yang ia timang-timang sejak lama 'dikorbankan' agar--pake bahasa Habibie-- 'Indonesia tidak terjatuh dalam krisis ekonomi yang lebih dalam, kelaparan massal dan perang saudara'," tandas Burhan.

        Sebagai informasi, nilai tukar rupiah pagi ini berada di kisaran Rp17.900–Rp17.975 per dolar AS. Meski sempat menembus Rp18.000 akibat tekanan global, stabilisasi rupiah dipicu oleh langkah cepat otoritas domestik.

        Baca Juga: Dolar Melambung, Rupiah Tersungkur! DPR Minta Stop Cari Kambing Hitam

        Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan wajib Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif 1 Juni 2026.

        Aturan ini mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) memulangkan 100% dolar hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri dan mengonversi hingga 50% ke rupiah melalui bank BUMN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: