Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Outsourcing Berpeluang Diubah, Said Iqbal Mulai Bawa Aspirasi Buruh ke Pemerintah

        Aturan Outsourcing Berpeluang Diubah, Said Iqbal Mulai Bawa Aspirasi Buruh ke Pemerintah Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peluang revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing kembali mengemuka setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mulai mendorong evaluasi terhadap regulasi yang saat ini berlaku.

        Perubahan aturan tersebut dinilai penting karena banyak pekerja masih berharap adanya perlindungan yang lebih kuat dalam sistem kerja alih daya.

        Pembahasan mengenai kemungkinan revisi itu menjadi salah satu agenda yang dibawa Said Iqbal saat mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

        Kedatangannya dilakukan tidak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

        Dalam kunjungan tersebut, Said Iqbal dijadwalkan bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk regulasi terkait pekerja alih daya.

        Menurut Said Iqbal, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan harapan kalangan buruh.

        "Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh. Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," kata Said Iqbal.

        Ia menilai aspirasi pekerja perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.

        Karena itu, masukan yang diperoleh dari hasil diskusi dengan pemerintah akan menjadi bahan analisis sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

        Said Iqbal menjelaskan bahwa posisi barunya sebagai penasihat Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ataupun mengeksekusi kebijakan secara langsung.

        Tugas utamanya, kata dia, adalah memberikan kajian, analisis, serta rekomendasi kepada Presiden terkait isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

        Baca Juga: Outsourcing Mau Dibatasi Ketat! Said Iqbal Bongkar Agenda Besar untuk Buruh Indonesia

        "Tugas saya sebagai Penasihat Presiden kan tidak bisa eksekusi, tapi lebih kepada memberikan analisa, kebijakan, saran, pertimbangan kepada presiden," ujarnya.

        Ia menegaskan pertemuannya dengan pihak Kemnaker merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan masukan yang akan digunakan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

        "Pada hari ini untuk membuat analisis kebijakan kepada presiden Saya ingin berjumpa dengan Wamenaker, khususnya berkenaan dengan bagaimana pekerja alihdaya dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu bisa direvisi," tutup Said Iqbal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: