Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jatim Serempak Menolak Aturan Kemasan Polos Kementerian Kesehatan: Ancaman Serius bagi Sentra Tembakau

        Jatim Serempak Menolak Aturan Kemasan Polos Kementerian Kesehatan: Ancaman Serius bagi Sentra Tembakau Kredit Foto: Antara/Muhammad Mada
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pimpinan pemerintah daerah Jawa Timur (Jatim) serempak menolak aturan standarisasi kemasan produk olahan tembakau atau plain packaging yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan karena dipercaya akan merugikan para petani hingga pendapatan daerah yang berasal dari sektor pertembakauan.

        Terlebih usulan yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan tersebut ditengarai akan membuat produk tembakau dan rokok elektronik sulit dibedakan satu dengan lainnya sehingga mempersulit pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.

        Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat menyoroti dampak dari pengetatan dalam aturan yang berkaitan dengan sektor pertembakauan. “Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” ujar Khofifah belum lama ini. 

        Dia mengungkapkan aturan yang memukul sektor pertembakauan dapat mempengaruhi hasil cukai hasil tembakau (CHT) dari Jatim. Menurutnya, sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan CHT terus meningkat, dengan kontribusi Jawa Timur mencapai Rp133,2 triliun atau 61,41% dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun pada 2024. 

        “Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tambahnya.

        Pada kesempatan terpisah, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo pun meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan penerapan plain packaging untuk produk hasil tembakau.  "Ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," tegasnya.

        Rio menegaskan industri tembakau merupakan salah satu pilar penerimaan negara dan bagi daerah Situbondo. Wilayah ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada 2024. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.

        Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan pentingnya mempertimbangkan kondisi di daerah sentra tembakau dalam memutuskan kebijakan di tingkat pemerintah pusat. Aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat harus tetap melindungi kepentingan daerah dan memberikan solusi sebelum aturan diberlakukan.

        Desakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi para petani tembakau. Sebab dampak ekonomi yang dirasakan oleh daerah akan jauh lebih besar. 

        "Tembakau itu urat nadi. Ada 5.000 petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5.000 orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang turut terlibat," kata dia.

        Pihaknya juga akan memfokuskan kebijakan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya pertanian daerah, serta stabilisasi harga jual di tingkat petani. Pemanfaatan DBHCHT juga akan dioptimalkan tepat sasaran dalam menunjang kesejahteraan petani dan buruh tani.

        “Pemerintah daerah memandang petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi,” tutupnya.

        Namun nampaknya suara dari daerah sentra tembakau tidak menjadi pertimbangan Kementerian Kesehatan dalam menyusun regulasi. Dalam pernyataan rilis terbaru pada Jumat (5/6/26), Kemenkes kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kemenkes mengklaim bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

        “Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.

        Klaim tersebut nyatanya berseberangan dengan fakta yang ada. Menyusul kritik dari berbagai pihak yang menyatakan rancangan yang disusun Kemenkes berpotensi menciderai usaha pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja, berbagai pemerintah daerah juga menyuarkan penolakan keras terhadap wacana kebijakan Kemenkes tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: