Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Bayar STNK Jadi Lebih Murah

        Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Bayar STNK Jadi Lebih Murah Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pada Juni 2026, sejumlah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Fasilitas yang diberikan mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

        Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan biaya yang lebih ringan.

        Berikut daftar tujuh provinsi yang sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026:

        DKI Jakarta

        Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

        Periode: 1 Juni 2026–31 Agustus 2026.

        Keuntungan: Pembebasan denda keterlambatan diberikan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

        Jawa Tengah

        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan empat program keringanan bagi wajib pajak kendaraan.

        Periode: Berlaku hingga Desember 2026.

        Keuntungan: Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi yang terhitung sejak 5 Januari 2025.

        Lampung

        Pemprov Lampung melalui Bapenda meluncurkan program keringanan bagi penunggak pajak kendaraan.

        Periode: 2 Juni 2026–31 Agustus 2026.

        Keuntungan: Penunggak lebih dari satu tahun hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

        Sisa tunggakan dan denda dihapus. Tersedia pula pembebasan denda pajak progresif, diskon mutasi dalam daerah hingga 50 persen, serta diskon PKB hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.

        Bengkulu

        Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan beban pajak kendaraan bagi masyarakat.

        Periode: 1 Mei 2026–31 Agustus 2026.

        Keuntungan: Pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan pajak lama, dan wajib pajak hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

        Kalimantan Tengah

        Pemprov Kalimantan Tengah menghadirkan program pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

        Periode: 17 Mei 2026–22 Juli 2026.

        Keuntungan: Wajib pajak tetap membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, dan PNBP. Selain itu tersedia diskon pokok PKB sebesar 2 hingga 6 persen bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.

        Bali

        Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, Pemprov Bali memberikan pemotongan pokok pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin.

        Keuntungan: Kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan mendapatkan insentif tambahan hingga 10 persen.

        Sulawesi Selatan

        Bapenda Sulawesi Selatan menggelar program pemutihan dengan berbagai keringanan pajak.

        Periode: 1 Juni–30 Juni 2026.

        Keuntungan: Pembebasan denda 100 persen untuk seluruh tunggakan PKB, pembebasan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: