Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Curigai Kasus 'Pesanan', Majelis Hakim PN Medan Cecar Polisi Soal Penangkapan Warga Beli Pertalite 25 Liter

        Curigai Kasus 'Pesanan', Majelis Hakim PN Medan Cecar Polisi Soal Penangkapan Warga Beli Pertalite 25 Liter Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan perhatian serius terhadap jalannya proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak. Aparat peradilan secara terbuka mengaku khawatir perkara pembelian Pertalite menggunakan wadah jeriken ini muncul karena adanya pesanan dari pihak tertentu.

        Kecurigaan tersebut didasari atas sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara yang menjerat terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Indikasi ketidakmurnian tindakan aparat dalam menegakkan regulasi dinilai berpotensi mencederai asas keadilan bagi masyarakat kecil.

        "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar hakim anggota Khamozaro Waruwu saat sidang lanjutan di PN Medan.

        Sidang perkara komoditas bersubsidi ini beragenda mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum. Komposisi saksi terdiri atas lima personel kepolisian dari Polrestabes Medan serta dua orang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum setempat.

        Tim hakim yang dipimpin oleh Happy Efrata Tarigan mengupas tuntas seluruh aspek kronologi penangkapan yang dilakukan di Jalan Jamin Ginting Medan tersebut. Aparat kepolisian dalam kesaksiannya berdalih tindakan pengamanan dilakukan saat tim sedang melaksanakan tugas patroli wilayah rutin.

        "Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata petugas penangkap Erwin menjelaskan dasar tindakannya.

        Pihak kepolisian menyatakan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jeriken penuh dan satu wadah lain yang sedang dalam proses pengisian. Namun, seluruh keterangan dari petugas penegak hukum tersebut langsung dibantah secara tegas oleh terdakwa Aziz di hadapan majelis.

        Terdakwa menegaskan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab melakukan pengisian bensin subsidi terhadap satu buah wadah jeriken saja. Sementara untuk fasilitas penampung BBM lainnya dilaporkan diisi oleh rekan kerja terdakwa yang anehnya tidak ikut diamankan petugas.

        Majelis hakim menemukan adanya ketidaksesuaian yang fatal antara pengakuan saksi di persidangan dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan. Dokumen dakwaan tertulis menyebutkan proses penangkapan berawal dari laporan warga, namun saksi bersikeras mengklaim temuan berasal dari patroli mandiri.

        "Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ungkap Khamozaro Waruwu kembali menegaskan kekhawatirannya.

        Otoritas hakim turut mempertanyakan durasi tahapan proses penyidikan perkara yang dinilai berjalan dalam tempo yang terlampau singkat. Agenda penetapan status tersangka hingga proses pemeriksaan saksi ahli bidang migas dilaporkan tuntas dikerjakan dalam satu hari yang sama.

        Di sisi lain, majelis hakim saat ini telah resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua pihak terdakwa. Kebijakan tersebut diambil setelah tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan membeberkan fakta persidangan terkait.

        “Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hutagalung.

        Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Putusan Hakim

        “Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya menambahkan.

        Adanya cacat administrasi berupa ketiadaan penulisan tanggal pada lembar surat penahanan menjadi bukti kuat amburadulnya manajemen penanganan perkara ini. Kebijakan penangguhan kini memberikan ruang bagi kedua warga tersebut untuk kembali ke rumah sambil terus mengawal jalannya persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: