Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Kantongi Rp1,03 Triliun dari Lelang dan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

        Purbaya Kantongi Rp1,03 Triliun dari Lelang dan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

        Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).

        Purbaya menyebut dana yang dikembalikan tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

        "Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Purbaya di Jakarta, Senin (15/6/2026). 

        Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil. 

        Secara rinci, PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar. 

        Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu. 

        "Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya. 

        Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan untuk kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

        Baca Juga: Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu di 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun, Ini Peruntukannya

        Baca Juga: Curhat Lucu Menkeu Purbaya, Mau Beli Harley-Davidson Lelang Kejagung tapi Telat dan Dilarang Istri

        Dalam hal ini, Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

        Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

        Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: