Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga BBM Mengacu Pergerakan Pasar Minyak Global Digugat di MK!

        Harga BBM Mengacu Pergerakan Pasar Minyak Global Digugat di MK! Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mekanisme penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi di Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Seorang warga bernama Syafi’i Al Ma’ruf mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

        Pemohon menilai terjadi kekosongan hukum dalam penentuan harga BBM di dalam negeri karena pemerintah dianggap tidak menjalankan amanat konstitusi karena mekanisme harga masih mengacu pada pergerakan pasar minyak global.

        "Penetapan harga minyak dan gas bumi yang selama ini dipraktikkan tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003," ujar kuasa hukum pemohon, Syukur Destieli Gulo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 194/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

        Menurut pemohon, MK sebelumnya telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme harga BBM dan gas bumi berdasarkan persaingan usaha.

        Dengan dibatalkannya pasal tersebut, pemohon berpendapat pemerintah seharusnya menyusun aturan baru di tingkat undang-undang yang mengatur formula penetapan harga BBM sesuai dengan amanat putusan MK.

        Namun, hingga saat ini, penentuan harga BBM dinilai hanya berpedoman pada regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, dan sejumlah keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

        Kritik Acuan Harga BBM Berdasarkan Pasar Singapura

        Pemohon juga menyoroti penggunaan indeks Mean of Platts Singapore (MOPS) sebagai salah satu acuan dalam penentuan harga BBM domestik. Menurutnya, ketergantungan pada harga pasar internasional tersebut tidak sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

        Pemohon berpendapat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan agar negara memiliki peran lebih besar dalam menetapkan harga BBM dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

        Atas dasar itu, pemohon menilai kebijakan penyesuaian harga BBM oleh badan usaha pemegang izin niaga tidak sepenuhnya mencerminkan keputusan yang ditetapkan langsung oleh negara.

        Minta UU Migas Dinyatakan Tidak Berlaku

        Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

        Selain itu, pemohon juga meminta agar keseluruhan undang-undang tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

        Perkara ini saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan menunggu proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: