Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026

        BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) secara resmi memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Kebijakan yang sebelumnya telah diperpanjang beberapa kali dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026 ini kembali mendapat perpanjangan masa berlaku.

        Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hal tersebut dalam hasil rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026).

        "Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Perry.

        Kebijakan keringanan yang diperpanjang ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

        • Batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan
        • Nilai denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000
        • Tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah

        Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini dilakukan karena pihaknya melihat adanya tekanan daya beli masyarakat yang dapat berpengaruh pada pertumbuhan.

        "Jadi kenapa kita memperpanjang sampai dengan kebijakan kartu kredit, perpanjangan relaksasi, minimum pembayaran, maupun denda keterlambatan, ini karena kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, yang ini tentunya berdampak pada pertumbuhan," ujar Filli.

        Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Biodiesel B50 Diyakini Bakal Perkuat Nilai Tukar Rupiah

        Filli menjelaskan kebijakan sistem pembayaran ini turut mendorong pertumbuhan (pro growth). Saat ini, volume transaksi kartu kredit mencapai 4,5 juta transaksi atau tumbuh 8,6% secara tahunan. Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit tumbuh 13,4% atau mencapai Rp 42,9 triliun.

        "Itu alasan kenapa kita tetap memperpanjang karena ini bisa dimanfaatkan dan membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik dan utamanya tadi membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit," imbuh Filli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: