Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BGN Bongkar Juknis Lama MBG: Rp6 Juta per Hari Tanpa Layanan, APBN Dibakar?

        BGN Bongkar Juknis Lama MBG: Rp6 Juta per Hari Tanpa Layanan, APBN Dibakar? Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa liburan sekolah memicu gelombang protes dari para mitra di lapangan. Mereka khawatir kehilangan insentif harian, bahkan muncul isu bahwa 1,2 juta relawan terancam tanpa penghasilan.

        Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa keputusan ini semata-mata untuk efisiensi anggaran, bukan karena kepentingan pihak tertentu.

        "Sebuah kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua pihak ya, tapi kita melihat tujuan dari program itu apa," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Jumat (19/6).

        "Kemudian kita melihat bagaimana efisiensi anggaran, sesuatu yang mungkin lebih besar daripada kepentingan-kepentingan dengan pihak tertentu yang kebetulan sudah menjadi mitra," imbuhnya.

        Agustina menambahkan, prinsip keadilan tetap dijalankan, ada kerja, ada bayaran. 

        "Jadi rasanya fair ketika memang tidak beroperasi, no service no pay-lah ibaratnya begitu ya. Itu kan sesuatu yang memang wajar," lanjutnya.

        Agustina juga menyoroti aturan teknis di masa kepemimpinan sebelumnya yang dianggap terlalu memanjakan mitra hingga menimbulkan pemborosan APBN. Ia bahkan menyebut adanya indikasi konflik kepentingan yang kini tengah dipantau kejaksaan.

        "Nah itu sekali lagi, itu masuk ranah dari indikasi kejaksaan tuh. Ada juknis yang lahir seperti itu mungkin karena ada konflik kepentingan dari pihak-pihak tersebut, yang kebetulan mereka-mereka punya SPPG juga kan gitu. Sesuatu yang 6 juta per hari padahal servisnya tidak diberikan, itu tidak masuk akal!" ungkapnya.

        Ketegasan BGN ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang memperluas kategori hari libur, sehingga distribusi MBG resmi dihentikan pada periode berikut:

        Baca Juga: Glory Harimas 'Diistimewakan' Dadan Hidayana, Tersangka Baru Korupsi MBG

         1. Libur sekolah semester genap

         2. Libur sekolah semester ganjil

         3. Hari libur nasional

         4. Hari libur keagamaan

         5. Hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah

         6. Hari Sabtu

         7. Hari Minggu

        "Di SE penjelasannya sudah ada ya, dalam rangka perbaikan pengelolaan MBG maka pendistribusian pada saat hari libur (7 poin tersebut dihentikan). Jadi itu penghitungannya untuk peserta didik maupun non-didik, kalau 3B itu termasuk non-didik ya," pungkas Agustina.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: