Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Pagi Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kredit Foto: Ist
Dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dikabarkan resmi ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya diketahui telah menyandang status tersangka dalam pusaran kasus ini sejak November 2025 lalu.
Kronologi Penangkapan dr Tifa: Minta Izin Ujian S3
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr Tifa dijemput oleh pihak kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, dr Tifa mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengaku tengah berada di bawah pengawalan ketat polisi demi menjalani ujian doktoralnya.
"Saya ditangkap. POLDA. Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua Saudara Sebangsa dan setanah air," tulis dr Tifa dalam unggahannya, Jumat (19/6).
Roy Suryo Turut Dijemput Pagi Ini
Nasib serupa juga dialami oleh pakar telematika Roy Suryo. Ia ditangkap oleh penyidik pada waktu yang hampir bersamaan pada Jumat pagi.
Menanggapi penangkapan ini, kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, angkat bicara. Ia menyayangkan penjemputan paksa tersebut karena menilai kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor," ujar Petrus saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian (Polda) belum memberikan keterangan resmi mengenai detail penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: