'Padahal Selama Ini Kooperatif,' Pengacara Kaget Roy Suryo Ditangkap Gegara Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengkritik keras penangkapan mendadak terhadap kliennya dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari keluarga kliennya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Baca Juga: 'Tanda Ada Intervensi,' Tim Hukum Cium Kejanggalan Soal Ditangkapnya Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus dalam keterangan resminya.
Menurut Petrus, dr Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Tim hukum menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua kliennya. Pasalnya, Roy Suryo dan dr Tifa dinilai selama ini selalu kooperatif menjalani seluruh proses hukum yang berjalan.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata Petrus.
Ia juga mempertanyakan alasan penangkapan apabila tujuan penyidik hanya untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurutnya, penyidik cukup mengirimkan surat panggilan tanpa harus melakukan penangkapan.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.
Baca Juga: 'Dari Situ Saja Sudah Salah,' Roy Suryo 'Senyumin' Janji Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Sidang
Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi penangkapan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Namun, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian terkait alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: