Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Cs Ditangkap, Pengacara Curiga Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik

        Roy Suryo Cs Ditangkap, Pengacara Curiga Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penangkapan mendadak terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum.

        Langkah penyidik Polda Metro Jaya itu bahkan disebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses hukum yang berjalan tidak lagi murni soal penegakan hukum. 

        Tim kuasa hukum menilai tindakan penangkapan tersebut sulit dipahami, mengingat Roy Suryo dan dr Tifa selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani seluruh tahapan pemeriksaan.

        Salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya penangkapan tersebut dari keluarga klien mereka pada Jumat (19/6/2026) pagi.

        Menurut Petrus, apabila tujuan penyidik hanya untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap, maka seharusnya tidak perlu dilakukan penangkapan.

        "Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.

        Baca Juga: Abaikan Isu Pemakzulan, Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode

        Hal senada juga disampaikan anggota tim hukum lainnya, Ahmad Khozinudin. Ia menegaskan bahwa Roy Suryo selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan aparat penegak hukum.

        Karena itu, menurutnya, penggunaan upaya paksa berupa penangkapan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah proses hukum yang sudah memasuki tahap akhir.

        Lebih jauh, tim hukum bahkan mengaitkan langkah tersebut dengan dugaan adanya kepentingan politik dalam perkara yang menyeret klien mereka.

        Khozinudin menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo menjadi sinyal bahwa proses hukum kasus ijazah palsu Jokowi sudah tidak lagi berjalan sesuai norma dan etika yang seharusnya dijunjung dalam sistem peradilan.

        Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

        Baca Juga: PSI Bongkar Pesan Jokowi, Isu ‘Matahari Kembar’ Disebut Fitnah Murahan

        Pernyataan tersebut menambah panjang polemik kasus ijazah Jokowi yang hingga kini terus menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: