Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MRT Jakarta Berlakukan Tarif Khusus Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

        MRT Jakarta Berlakukan Tarif Khusus Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta melalui pemberlakuan tarif khusus Rp1 bagi para pelanggan pada 22, 27, dan 28 Juni 2026.

        Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp1 dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

        Pemberlakuan tarif Rp1 berlaku untuk seluruh perjalanan MRT Jakarta pada tanggal tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

        Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, mengatakan momentum perayaan HUT Jakarta menjadi kesempatan memperkuat budaya penggunaan transportasi publik di ibu kota.

        Ia menyampaikan, program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mengajak lebih banyak warga untuk merasakan kemudahan, kenyamanan, dan keandalan transportasi publik sebagai bagian dari mobilitas sehari-hari.

        “MRT Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat dalam rangka perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta,” ujarnya, (21/6/2026).

        Tuhiyat menjelaskan, MRT Jakarta berkomitmen mendukung integrasi layanan transportasi publik serta mewujudkan sistem mobilitas perkotaan yang berkelanjutan. Ia berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik.

        “Dengan semakin banyak warga yang menggunakan angkutan umum, kita bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih terhubung, efisien, dan ramah lingkungan," ujarnya.

        Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pemberlakuan tarif khusus tersebut merupakan bagian dari perayaan HUT Ke-499 Kota Jakarta sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya mendorong penggunaan transportasi publik.

        Baca Juga: Distamhut DKI Bongkar Modus Oknum: Pemakaman Gratis, Jangan Mau Dipungli!

        Baca Juga: Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp1, Masuk Ancol-Ragunan Gratis!

        “Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27–28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum," kata Pramono.

        MRT Jakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi peraturan dan menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan layanan. Informasi lebih lanjut mengenai operasional MRT Jakarta dapat diperoleh melalui kanal resmi MRT Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: