Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Distamhut DKI Bongkar Modus Oknum: Pemakaman Gratis, Jangan Mau Dipungli!

Distamhut DKI Bongkar Modus Oknum: Pemakaman Gratis, Jangan Mau Dipungli! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang sempat menyeret nama pengurus RT/RW.

Fajar menegaskan, praktik pungli bukan dilakukan oleh institusi RT/RW, melainkan ulah oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga atau ahli waris untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menekankan bahwa RT/RW justru merupakan mitra strategis pemerintah dan garda terdepan dalam membantu warga, termasuk saat menghadapi musibah maupun proses pemakaman.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” ujar Fajar, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Jumat (18/6).

Lebih lanjut, Distamhut DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemakaman di TPU milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara 100% gratis bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Seluruh biaya, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, ditanggung melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang kepada warga, Distamhut DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal berikut:

• Mengurus secara mandiri:

Ahli waris disarankan mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di TPU setempat dan layanan perizinan di PTSP kelurahan.

• Mengenali petugas resmi:

Petugas resmi Distamhut DKI Jakarta di lapangan dilengkapi seragam dan kartu identitas (ID card) resmi serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun.

Distamhut DKI Jakarta juga mengajak para pengurus RT/RW untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut disertai bukti pendukung, seperti foto, video, atau identitas terlapor, melalui kanal pengaduan berikut:

Baca Juga: Gaji UMP Jakarta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja, Ini Link Daftarnya

- Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui fitur Laporan Warga.

- Posko Pengaduan Resmi di kantor TPU setempat.

- Hotline Pengaduan Distamhut DKI Jakarta di nomor 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.

“Mari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah. Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tutup Fajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya