Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Banyak pemilik kendaraan mengira pemblokiran STNK atau data kendaraan hanya terjadi karena menunggak pajak. Padahal, ada sejumlah alasan lain yang bisa membuat status kendaraan diblokir oleh pihak berwenang, bahkan ketika kendaraan tersebut masih aktif digunakan.
Karena itu, pengendara diimbau memahami berbagai penyebab pemblokiran kendaraan agar tidak kaget saat hendak mengurus administrasi ataupun melakukan transaksi kendaraan di kemudian hari.
Mengacu pada Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemblokiran kendaraan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Salah satunya adalah atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan setelah kendaraan diperjualbelikan.
Selain itu, pemblokiran juga dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan perpindahan kepemilikan apabila kendaraan hilang, dibawa kabur, atau dicuri. Langkah tersebut bertujuan melindungi hak pemilik kendaraan dari penyalahgunaan pihak lain.
Tak hanya itu, kendaraan juga dapat diblokir sebagai bentuk perlindungan terhadap kreditur apabila pemilik kendaraan tidak mampu melunasi kewajiban pinjaman atau kredit yang masih berjalan.
Pemblokiran juga bisa terjadi ketika kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas maupun diduga terlibat kecelakaan lalu lintas lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Bayar STNK Jadi Lebih Murah
Lalu bagaimana jika kendaraan sudah terlanjur diblokir?
Pemilik kendaraan masih dapat mengajukan pembukaan blokir dengan mendatangi kantor Samsat dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Melansir laman resmi Samsat Digital, berikut syarat pembukaan blokir kendaraan di Samsat:
- Surat permohonan buka blokir.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk kendaraan bekas).
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Pelunasan tagihan kredit atau pinjaman jika blokir diajukan kreditur.
- Pelunasan tagihan e-tilang apabila kendaraan diblokir karena denda tilang.
Khusus untuk kasus blokir akibat keterlambatan pembayaran denda tilang elektronik, prosesnya relatif lebih mudah. Setelah denda tilang dibayarkan, surat pembukaan blokir akan diterbitkan secara otomatis.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan administrasi kendaraan, dan tidak menunda pembayaran pajak tahunan.
Kini pembayaran pajak kendaraan juga semakin mudah dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL yang dapat digunakan untuk pengesahan STNK dan transaksi pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: