Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk tontonan film nasional. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang telah ditandatangani.
Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional sebagai bagian dari upaya membangun Jakarta menjadi kota sinema.
"Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," ujar Pramono di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).
Pramono menjelaskan, keringanan tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi agar lebih banyak memproduksi film, terutama di Jakarta.
Sementara itu, 50 persen sisa pajak tetap akan disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan ekosistem perfilman, baik dari sisi infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Baca Juga: Pramono Anung Resmikan Perubahan Nama Halte Transjakarta Setiabudi Integritas
Baca Juga: Jakarta Masuk Era Algoritma: AI Jadi Senjata Baru Pramono Anung
Pramono menyebut, kebijakan ini merupakan hasil diskusi dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Ia pun berharap, insentif ini akan semakin menjadikan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman nasional.
"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: