Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan dengan menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Dalam pembacaan duplik atau tanggapan atas replik, Nadiem menyebut dirinya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kemungkinan keliru, khilaf, atau melakukan kesalahan. Namun ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun.
Ia juga menegaskan tidak mungkin mengkhianati bangsa yang telah membesarkannya. Nadiem menyatakan rasa cintanya kepada Indonesia menjadi prinsip yang ia pegang sejak lama.
“Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan,” ucap Nadiem di ruang sidang.
Nadiem berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara menyeluruh dengan hati dan pikiran yang jernih, serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau ucapan yang dinilai kurang berkenan. Menurutnya, tekanan emosional dalam proses hukum yang dijalani membuatnya beberapa kali bereaksi di luar kendali.
“Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun, yang berasal dari pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi serta sistem CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Ngarep Bebas, Jaksa Tetap Ngotot Klaim Nadiem Makarim Pelaku Kejahatan Kerah Putih
Dalam dakwaan, Nadiem disebut bersama beberapa pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu pihak lain yakni Jurist Tan masih berstatus buron.
Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan aliran dana kepada Nadiem yang berkaitan dengan perusahaan tertentu serta keterkaitan investasi pihak luar negeri dalam struktur pendanaan perusahaan terkait.
Nadiem didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: