Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Buka Revisi RKAB Batu Bara Mulai Juli 2026

        Kementerian ESDM Buka Revisi RKAB Batu Bara Mulai Juli 2026 Kredit Foto: Unsplash/omid roshan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan membuka relaksasi atau revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya batu bara mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan harga komoditas global dan kebutuhan industri nasional, terutama sektor ketenagalistrikan.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah belum menetapkan besaran volume tambahan produksi batu bara yang akan diberikan melalui relaksasi RKAB tersebut.

        “Belum ada, belum ada, belum ada (kisaran volumenya). Kan masih Juli,” ujar Tri di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/6/2026).

        Dengan adanya relaksasi tersebut, jumlah RKAB batu bara tahun 2026 berpotensi mengalami penyesuaian. Saat ini, RKAB batu bara berada di kisaran 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton.

        Tri menyebut pemerintah masih membahas kebutuhan tambahan produksi, termasuk dengan memperhatikan kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation, khususnya untuk kebutuhan PLN.

        “Fix-nya belum nanti masih (dibahas)...Nanti lihat, lihat, lihat DMO nya seperti apa. Karena yang diminta PLN kan yang medium ya...Tapi kalau sekarang 600 an soemthing,” kata Tri.

        Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin mengatakan pengajuan revisi RKAB akan dibuka pada 1 Juli hingga 1 Agustus 2026.

        Pembukaan revisi RKAB batu bara dilakukan untuk menjaga kecukupan pasokan energi nasional. Batu bara masih menjadi salah satu komoditas penting dalam menjaga ketahanan energi, terutama untuk pembangkit listrik ketika terjadi gangguan pasokan energi lain seperti gas.

        Cecep menjelaskan, pengajuan revisi RKAB tidak otomatis diberikan kepada seluruh perusahaan. Pemerintah akan menilai sejumlah aspek, mulai dari kapasitas produksi, dokumen lingkungan, hingga ketersediaan cadangan.

        Baca Juga: ESDM Buka Pengajuan Revisi RKAB Batu Bara Juli, Nikel Belum Ada Relaksasi

        Baca Juga: ESDM Siap Evaluasi RKAB Batu Bara, PLN Masih Kekurangan Pasokan 20 Juta Ton

        “Kriterianya belum ada sih, tapi setidaknya apa yang menjadi acuan untuk RKAB harus dikaitkan kapasitas produksinya seberapa, terpaku di situ dan juga dari AMDAL-nya. Itu yang jadi acuan. Dan juga ketersediaan cadangan,” jelasnya.

        Ia menegaskan, tambahan kuota produksi tidak dapat diberikan hanya berdasarkan klaim perusahaan mengenai besaran cadangan. Pemerintah akan memeriksa validitas dokumen cadangan, termasuk pemenuhan ketentuan competent person.

        “Kadang-kadang perusahaan mengaku adanya cadangan sekian, tapi dari segi dokumen misalnya tidak di-state oleh competent person dan yang lainnya sehingga itu tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: