Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Perdebatan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memanas. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menanggapi langsung pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyebut program digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut jaksa, apa pun bentuk amanah yang diberikan Presiden, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada aturan hukum dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Dalam tanggapannya di persidangan, JPU Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa mandat dari Presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
"Mau amanah apa pun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.
Jaksa kemudian menyinggung keberadaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Menurutnya, seluruh proses pengadaan tetap wajib mengikuti regulasi tersebut, terlepas dari siapa yang memberikan arahan atau mandat program.
Baca Juga: 'Semua Larang Saya Jadi Menteri', Nadiem Makarim Kini Nyesal Terima Tawaran Jokowi?
Pernyataan itu menjadi respons langsung atas duplik yang sebelumnya dibacakan Nadiem Makarim di persidangan. Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan bukanlah gagasan pribadi, melainkan bagian dari arahan Presiden Jokowi sejak dirinya mulai menjabat sebagai menteri pada 2019.
"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi," ujar Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem juga mengungkap bahwa Jokowi beberapa waktu lalu telah menyampaikan secara terbuka bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan memang merupakan bagian dari arahan Presiden.
"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," lanjut Nadiem.
Dalam pembelaan yang sama, Nadiem menjelaskan bahwa sejak awal Presiden menghendaki transformasi pendidikan melalui pemanfaatan teknologi. Karena itu, Kementerian Pendidikan disebut mendapat mandat untuk mempercepat digitalisasi dan modernisasi tata kelola pendidikan nasional.
Baca Juga: Nadiem Makarim Teriak: Saya Mencintai Bangsa Ini Meski Harus Dikorbankan
"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," kata Nadiem.
Namun bagi jaksa, substansi amanah tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan setiap proses pengadaan sesuai prosedur hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: