Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap Spill Nama-Nama Besar Skandal MBG, Eks Wakil Kepala BGN Minta Perlindungan

        Siap Spill Nama-Nama Besar Skandal MBG, Eks Wakil Kepala BGN Minta Perlindungan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Setelah permohonan status justice collaborator (JC) ditolak Kejaksaan Agung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kini meminta jaminan perlindungan bagi dirinya dan keluarganya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

        Permintaan itu muncul di tengah klaim bahwa Sony siap mengungkap sejumlah tokoh penting yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus yang menyeret program unggulan pemerintah tersebut.

        Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pihaknya berharap LPSK segera mengabulkan permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan. Menurut dia, langkah tersebut menjadi sangat penting mengingat risiko yang dihadapi Sony setelah permohonan JC ditolak oleh Kejaksaan Agung.

        “Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika menonton film untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

        Baca Juga: Ribut-ribut Soal Demo Bayaran, Prabowo: Gue Tahu Siapa Orangnya

        Krisna juga berharap LPSK tetap dapat memberikan status justice collaborator kepada Sony secara independen, meskipun permohonan tersebut telah ditolak oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, keputusan perlindungan harus diambil secara objektif tanpa pengaruh pihak mana pun.

        “Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkapkan oleh Sony merupakan orang-orang penting,” ujar dia.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Penolakan itu didasarkan pada hasil penilaian penyidik yang mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme pemberian status JC.

        Dalam keterangannya, Kejaksaan menjelaskan bahwa penetapan justice collaborator tidak bisa dilakukan sembarangan karena terikat ketat oleh berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, hingga Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait tata cara pemberian status JC.

        Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut.

        Baca Juga: Anak Buah Prabowo Tanggapi Isu Uang Demo Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

        Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menilai Sony tidak memenuhi salah satu syarat terpenting tersebut.

        "Mengingat penentuan justice collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan," bunyi keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

        Penolakan itu kini membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi MBG. Di satu sisi, Kejaksaan menilai Sony sebagai salah satu pelaku utama. Di sisi lain, kubu Sony justru mengisyaratkan adanya nama-nama besar yang siap diungkap apabila perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya beserta keluarga diberikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: