Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berkas Kasus Febrie Resmi Diserahkan ke Kejagung, Mahfud MD Bingung Dasar Hukumnya

Berkas Kasus Febrie Resmi Diserahkan ke Kejagung, Mahfud MD Bingung Dasar Hukumnya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Di tengah penyerahan administrasi penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum mekanisme pengalihan tersebut.

Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta, Selasa (14/7/2026), untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya telah dialihkan penanganannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan kedatangan tim penyidik tersebut. Menurutnya, agenda itu merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan administrasi penyidikan perkara korupsi dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah personel yang hadir antara lain Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Salah seorang penyidik terlihat membawa koper berwarna merah muda bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02". Namun, baik saat memasuki maupun meninggalkan Gedung Jampidsus sekitar pukul 16.49 WIB, tim penyidik tidak memberikan keterangan kepada awak media mengenai dokumen yang diserahkan.

Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan tiga perkara ke Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dalam salah satu perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Di sisi lain, Mahfud MD menilai mekanisme pengalihan penyidikan tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana. Menurutnya, proses yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Mahfud mengaku menyampaikan pandangan tersebut setelah mempelajari keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung. Ia menyebut Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan.

Menurut Mahfud, dalam mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, selain harus didukung minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka juga harus telah diperiksa oleh penyidik. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, ia menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara dalam pengertian hukum acara pidana.

Baca Juga: Tak Cukup Utusan, Prabowo Diminta Datang Langsung untuk Melayat Ayatollah Ali Khamenei

Mahfud juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan syarat dan kondisi tertentu.

Ia mengingatkan, apabila mekanisme seperti yang diterapkan dalam perkara Febrie dijadikan preseden, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum acara pidana di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat