Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kewenangan LPS Meluas Pasca-UU P2SK, Komisi XI DPR Minta KPI Program Lebih Jelas

        Kewenangan LPS Meluas Pasca-UU P2SK, Komisi XI DPR Minta KPI Program Lebih Jelas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti perluasan kewenangan LPS pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Menurutnya, mandat LPS kini tidak hanya terbatas pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga mencakup penjaminan polis asuransi, perluasan kewenangan resolusi, pembentukan struktur penjaminan polis, perlindungan hukum bagi pejabat LPS, serta penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap tata kelola dan anggaran lembaga tersebut.

        Ia mengingatkan bahwa DPR kini memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional LPS sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga penggunaan anggaran dan capaian program perlu dipertanggungjawabkan secara jelas.

        Kamrussamad meminta penjelasan mengenai hasil pelaksanaan sejumlah program literasi keuangan yang telah dijalankan LPS sepanjang tahun 2025, termasuk Financial Festival yang digelar di sejumlah kota seperti Surabaya dan Medan.

        “Kami ingin mengetahui output dan outcome yang telah dihasilkan dari festival finansial tersebut. Apakah hasilnya tergambar dalam survei nasional yang sudah atau sedang dilaksanakan, khususnya untuk program kegiatan 2025,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

        Selain itu, ia juga menyoroti program Economic Outlook yang diselenggarakan LPS bekerja sama dengan salah satu media partner. Menurutnya, LPS perlu menjelaskan besaran anggaran yang digunakan, jangkauan audiens yang berhasil dicapai, serta dampaknya terhadap peningkatan literasi maupun inklusi keuangan masyarakat.

        Kamrussamad juga meminta agar kerja sama dengan media dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan eksklusivitas terhadap satu pihak tertentu. 

        “Ekosistem media di Indonesia sangat beragam. Jangan sampai menimbulkan kesan monopoli. LPS harus menjadi mitra bagi seluruh lembaga media,” katanya.

        Dalam kesempatan tersebut, ia turut mempertanyakan dasar pemilihan Yogyakarta sebagai lokasi penyelenggaraan Financial Festival pada tahun 2026. Menurutnya, pemilihan lokasi kegiatan seharusnya didasarkan pada data dan kebutuhan masyarakat, terutama terkait tingkat literasi keuangan.

        Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai kelompok sasaran kegiatan tersebut, mengingat jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak sebesar beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur.

        “Apakah penentuan wilayah itu berbasis data atau pertimbangan lain? Ini perlu dijelaskan agar kami juga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila muncul pertanyaan terkait program literasi keuangan,” ujarnya.

        Kamrussamad menegaskan pentingnya penyusunan KPI yang jelas dan terukur untuk setiap program literasi maupun inklusi keuangan yang dijalankan LPS. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari pelaksanaan kegiatan, tetapi juga harus dapat diukur melalui output dan outcome yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

        “Kalau rumusan KPI-nya bisa ditentukan dengan baik, maka kami yakin program-program tersebut ke depan akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: