Influencer Keuangan Kini Diatur Ketat, Tak Boleh Janjikan Keuntungan dan Beberapa Hal Ini
Kredit Foto: Unsplash/Nubelson Fernandes
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi influencer keuangan atau financial melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Juni 2026 itu mengatur sejumlah larangan bagi financial influencer. Salah satunya adalah larangan menjanjikan kepastian keuntungan atas produk atau layanan jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk yang dipasarkan.
Selain itu, penyampai informasi juga dilarang memublikasikan maupun memasarkan produk dan layanan sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK. Mereka juga tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.
Dalam Pasal 2 POJK tersebut disebutkan bahwa penyampai informasi wajib menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Mereka juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang diatur dalam beleid ini mencakup edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi kepada masyarakat. Dalam aktivitas pemasaran, penyampai informasi harus bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Aturan baru ini juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada PUJK yang menggunakan jasa financial influencer. PUJK wajib memastikan penyampai informasi mencantumkan identitas serta keterkaitannya dengan perusahaan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, PUJK harus memastikan produk atau layanan yang dipasarkan oleh penyampai informasi sesuai dengan perjanjian kerja sama dan telah memiliki izin dari OJK. Perusahaan juga diwajibkan memastikan influencer yang digunakan memiliki keterampilan, kompetensi, atau kualifikasi yang memadai dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan jasa keuangan.
PUJK juga harus memastikan penyampai informasi tidak menyalahgunakan data konsumen serta mematuhi ketentuan perlindungan data dan informasi yang berlaku.
Baca Juga: Transaksi Deposit Judol di Jakbar Capai Rp600 Miliar dari 89.320 Pemain
Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut, OJK menyiapkan berbagai sanksi administratif. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin produk atau layanan.
Selain itu, OJK juga dapat menjatuhkan denda administratif dengan nilai maksimal Rp15 miliar. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: