Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Larang Asuransi Naikkan Premi Sembarangan demi Kejar Untung, Hanya Boleh Sekali Setahun!

        OJK Larang Asuransi Naikkan Premi Sembarangan demi Kejar Untung, Hanya Boleh Sekali Setahun! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyesuaian premi (repricing) produk asuransi kesehatan maksimal satu kali dalam setahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemegang polis.

        Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sesriwati, mengatakan setiap penyesuaian premi wajib diberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak dapat menaikkan premi secara sepihak tanpa pemberitahuan.

        “Untuk premi atau kontribusi itu diatur jelas ya, hanya boleh dilakukan sekali setahun dan wajib disampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis kalau ini terjadi repricing. Jadi tidak ada lagi nanti pemegang polis oh dia enggak tahu kok tiba-tiba preminya naik,” ujar Sesriwati dalam webinar bertajuk Health Insurance in the Era of Cost Sharing, Rabu (24/6/2026).

        Menurut dia, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri asuransi kesehatan. Dalam aturan terbaru, setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur internal sebagai dasar pelaksanaan repricing.

        Selain itu, OJK akan memastikan penyesuaian premi dilakukan sesuai prosedur internal dan tidak digunakan untuk meningkatkan margin keuntungan perusahaan melebihi asumsi awal saat produk memperoleh persetujuan atau dilaporkan kepada regulator.

        “Jadi ini nanti OJK melalui pengawas akan mengecek apakah repricing ini sudah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal. Dan repricing itu dilarang mengakibatkan margin keuntungan melebihi asumsi awal pada saat persetujuan atau pelaporan produk asuransi kesehatan,” kata Sesriwati.

        Baca Juga: Rupiah Terus Melemah, Perusahaan Asuransi Mulai Hitung Ulang Premi

        Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Segera Jalan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap Tanpa Biaya Tambahan

        Selain mengatur mekanisme repricing, POJK Nomor 36 Tahun 2025 juga memperkuat kapabilitas perusahaan asuransi kesehatan. OJK mewajibkan perusahaan memiliki tiga kemampuan utama, yakni kapabilitas medis, aktuaria, dan digital.

        Menurut Sesriwati, kombinasi keahlian medis dan aktuaria diperlukan agar pengelolaan risiko, pengendalian biaya kesehatan, serta penetapan premi dapat dilakukan secara lebih akurat dan berkelanjutan. Sementara itu, kapabilitas digital dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada pemegang polis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: