Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Segera Jalan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap Tanpa Biaya Tambahan

Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Segera Jalan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap Tanpa Biaya Tambahan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan optimistis implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau coordination of benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan tambahan dapat segera terealisasi. Skema ini memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh layanan rawat inap dengan kelas yang lebih tinggi tanpa harus menanggung selisih biaya secara mandiri atau out of pocket (OOP).

Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan, Inka Chaditiany, mengatakan kolaborasi JKN dengan asuransi kesehatan tambahan sejatinya telah berjalan melalui produk top up yang dipasarkan sejumlah perusahaan asuransi.

Menurut dia, regulasi terbaru memperkuat mekanisme koordinasi tersebut sehingga implementasinya menjadi lebih terstruktur.

“Artinya JKN akan tetap menjamin manfaat medisnya sesuai dengan indikasi medis selama mengikuti alur pelayanan dan tidak masuk ke dalam negative list yang ada di Peraturan Presiden. AKT akan memberikan tambahan kenyamanan pada fasilitas non-medisnya tanpa mengubah substansi manfaat medis yang diterima oleh peserta kami,” ujar Inka dalam webinar Health Insurance in the Era of Cost Sharing, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum KAPJ telah diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui KMK Nomor 1117 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan agar hak dan kewajiban seluruh pihak menjadi lebih jelas.

“Jadi ini semakin menguatkan mekanisme koordinasi yang dapat dilakukan, disinergikan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan,” katanya.

Dalam implementasinya, terdapat dua skema layanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti alur pelayanan JKN sehingga seluruh manfaat medis ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun selisih biaya akibat kenaikan kelas perawatan dibayarkan oleh asuransi kesehatan tambahan dan peserta tidak diperkenankan mengeluarkan biaya pribadi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ketar-Ketir, Biaya Penjaminan Naik Hampir Dua Kali Lipat

Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Suntik BPJS untuk Perbaikan Sistem, Bukan Tambal Defisit

Sementara pada skema kedua, peserta dapat langsung menggunakan layanan melalui asuransi kesehatan tambahan tanpa mengikuti prosedur JKN. Meski demikian, tarif rumah sakit tetap dibatasi maksimal 250% dari tarif INA-CBGs sesuai ketentuan KMK Nomor 1117 Tahun 2025.

BPJS Kesehatan berharap implementasi KAPJ dapat meningkatkan kepesertaan aktif JKN karena pemegang asuransi kesehatan tambahan tetap terdorong mempertahankan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri