Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya

        Alasan Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya. Kejagung menilai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status tersebut.

        Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan Sony Sanjaya memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program MBG.

        Menurut penyidik, Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Gizi (SPG). Karena posisinya tersebut, Kejagung menilai Sony bukan pihak yang berperan sebagai pelaku pendamping atau pelaku yang dapat membantu mengungkap aktor utama lainnya.

        "Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama, bukan pelaku lapis kedua yang membuka pelaku di atasnya," ujar pihak Kejagung.

        Selain itu, Kejagung juga menilai Sony belum menunjukkan sikap kooperatif yang menjadi salah satu syarat penting bagi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator. Hingga pemeriksaan terakhir, penyidik menyebut Sony belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

        "Pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan tersebut," kata pejabat Kejagung.

        Baca Juga: Diseret-seret Sony Sanjaya, Nanik S Deyang Akhirnya Masuk Radar Kejaksaan di Kasus Korupsi MBG

        Sebelumnya, Sony Sanjaya mengajukan permohonan justice collaborator pada 23 Juni 2026, tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Dalam permohonannya, Sony disebut telah memberikan puluhan nama yang diduga terkait dengan kasus korupsi program MBG.

        Meski demikian, setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan dan peran tersangka dalam perkara tersebut, Kejagung memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan Sony Sanjaya. Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terkait.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: