Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawa Nama Bharada E, Tersangka Korupsi MBG Ngotot Kejar Status Justice Collaborator

        Bawa Nama Bharada E, Tersangka Korupsi MBG Ngotot Kejar Status Justice Collaborator Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) terus berlanjut.

        Meski permohonannya ditolak oleh Kejaksaan, tim kuasa hukumnya kini tetap memperjuangkan status tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan membawa contoh kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

        Kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti, menilai pemberian status justice collaborator tetap dimungkinkan selama seseorang bersikap kooperatif dan membantu mengungkap perkara yang lebih besar. Karena itu, ia optimistis peluang kliennya masih terbuka meski telah mendapat penolakan dari Kejaksaan.

        "Dengan penolakan justice collaborator di Kejaksaan, nggak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan, kita tetap hargai dan hormati keputusan itu. Lalu, undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

        Baca Juga: 'Nyesel Nggak Anda Nggak Milih Saya?', Anies Baswedan Sindir Pemuja Prabowo?

        Menurut Krisna, permohonan JC saat ini sedang diproses di LPSK. Ia mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah melakukan asesmen, termasuk meminta keterangan dari istri Sony.

        Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihak LPSK juga dijadwalkan mendatangi Kejaksaan untuk bertemu langsung dengan Sony sebelum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.

        "Dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Setelah itu mereka akan rapat pimpinan untuk memutuskan justice collaborator," ucap dia.

        Dalam memperkuat argumentasinya, Krisna kemudian menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Bharada Richard Eliezer. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh bahwa seorang pelaku pun dapat memperoleh status justice collaborator apabila dinilai membantu mengungkap perkara.

        "Ingat nggak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan. Artinya, dia kan pelaku utama yang menembak, tetapi seorang Bharada E saja masih dapat justice collaborator dari LPSK gitu lho," ujarnya.

        Baca Juga: Masyarakat Harusnya Bersyukur! Harga Asli Pertamax Ternyata Tembus Rp20 Ribu

        Krisna menegaskan, status JC diberikan bukan semata karena seseorang bukan pelaku, melainkan karena perannya dalam membuka fakta-fakta penting di balik suatu perkara. Atas dasar itu, ia berharap Sony memperoleh perlakuan yang sama apabila dinilai memenuhi syarat oleh LPSK.

        Ia menambahkan, apabila LPSK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, Sony akan tetap berstatus sebagai justice collaborator selama proses hukum berlangsung dan seluruh informasi yang dimilikinya akan diungkap dalam persidangan.

        "Kalau misalkan nanti diterima ya tetap jadi justice collaborator. Nanti semuanya diungkap di pengadilan," imbuh dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: