Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pencairan Dana JHT Kena Pajak, Purbaya Bakal Cek Aturan ke Dirjen Pajak

        Pencairan Dana JHT Kena Pajak, Purbaya Bakal Cek Aturan ke Dirjen Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

        Purbaya mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan implementasi aturan tersebut.

        "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

        Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya perbincangan mengenai kebijakan pemotongan PPh terhadap dana JHT yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

        Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

        Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa manfaat JHT merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat dilakukan pencairan.

        "Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis DJP.

        DJP juga menegaskan bahwa iuran JHT tidak dipotong pajak setiap bulan saat pekerja masih menerima gaji. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta.

        "Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," lanjut DJP.

        Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT dalam waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta. Sementara itu, pencairan setelah melewati dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

        Baca Juga: JHT Kena Pajak Saat Dicairkan, Dana PHK Dinilai Tak Layak Dipotong Negara

        Baca Juga: Cara Cairkan JHT Tanpa Keluar Kerja, Bisa Sampai 30 Persen

        Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari kalangan serikat pekerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai dana JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama masa kerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.

         JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah.

        Menurutnya, para pekerja selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji bulanan serta membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi sehari-hari. Karena itu, ASPIRASI mendesak pemerintah mengevaluasi aturan pemotongan pajak atas pencairan JHT agar tidak semakin membebani pekerja, khususnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: