Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

JHT Kena Pajak Saat Dicairkan, Dana PHK Dinilai Tak Layak Dipotong Negara

JHT Kena Pajak Saat Dicairkan, Dana PHK Dinilai Tak Layak Dipotong Negara Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mengurangi daya beli pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan organisasinya menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5% terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta beserta tarif progresif yang dikenakan pada pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan.

Menurutnya, JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja, bukan bantuan pemerintah. Karena itu, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak tepat, terutama ketika banyak pekerja menghadapi tekanan ekonomi.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas Mirah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Ia menilai pekerja selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan. Selain itu, pekerja juga membayar berbagai pajak tidak langsung melalui konsumsi barang dan jasa sehari-hari.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” lanjutnya.

ASPIRASI menilai JHT selama ini berperan sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, kontrakan rumah, modal usaha, hingga kebutuhan kesehatan keluarga.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT Tanpa Keluar Kerja, Bisa Sampai 30 Persen

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya

Di tengah ancaman gelombang PHK dan meningkatnya biaya hidup, ASPIRASI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Organisasi tersebut juga mengusulkan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta mendorong agar JHT diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tutup Mirah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri