Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenaker Ingatkan Nasib 5,3 Juta Pekerja Tergantung Industri Hasil Tembakau

        Kemenaker Ingatkan Nasib 5,3 Juta Pekerja Tergantung Industri Hasil Tembakau Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut industri hasil tembakau (IHT) perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja. Pasalnya, sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang yang terlibat dalam seluruh rantai usaha, mulai dari petani hingga pelaku distribusi dan perdagangan.

        Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, Meynar Kusumo, menyampaikan bahwa IHT merupakan salah satu industri padat karya yang memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja nasional.

        Menurut dia, perhatian pemerintah terhadap sektor ini tidak hanya didasarkan pada besarnya kontribusi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga karena banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada industri tersebut.

        "Kami melihat industri hasil tembakau sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ekosistemnya sangat luas, mencakup petani, pekerja pabrik, buruh linting, jaringan distribusi hingga sektor ritel," ujar Meynar dalam sebuah diskusi.

        Jutaan Orang Bergantung pada Industri Tembakau

        Data Kemenaker memperkirakan jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari sektor hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang. Bahkan, sejumlah penelitian memperkirakan angkanya bisa berada pada kisaran 6 juta hingga 9 juta orang apabila seluruh mata rantai usaha dihitung secara menyeluruh.

        Meynar menilai besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak dapat dilihat hanya dari aspek penerimaan negara atau kesehatan masyarakat.

        "Jika berbicara enam juta orang, itu bukan jumlah yang kecil. Mendirikan satu pabrik dengan dua atau tiga ribu pekerja saja sudah dianggap besar. Apalagi jika jutaan orang menggantungkan kehidupannya pada sektor ini," katanya.

        Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan tujuan yang hendak dicapai.

        Kontribusi terhadap Penerimaan Negara

        Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga berkontribusi besar terhadap kas negara. Meynar menyebut penerimaan dari cukai hasil tembakau telah mencapai lebih dari Rp226 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara.

        Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Jadi Sasaran Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara 2027

        Di sisi lain, pasar domestik masih tergolong besar karena jumlah konsumen rokok di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang.

        Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan target pertumbuhan ekonomi.

        "Pemerintah sedang mengejar target pertumbuhan ekonomi delapan persen. Untuk mencapainya dibutuhkan sinergi antara investasi, dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Semua saling berkaitan," ujarnya.

        Risiko PHK Perlu Diantisipasi

        Kemenaker menilai tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah faktor seperti kenaikan cukai, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga berbagai rencana regulasi baru disebut dapat memengaruhi keberlangsungan sektor tersebut.

        Meynar mengidentifikasi sedikitnya empat risiko utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

        Pertama, kenaikan cukai yang terlalu tinggi dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi operasional. Kedua, pelemahan daya beli masyarakat berpotensi menurunkan volume produksi industri.

        Ketiga, dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga anggota keluarganya.

        "Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya bisa meluas ke pendidikan anak, kondisi kesehatan keluarga, hingga persoalan sosial lainnya," kata Meynar.

        Keempat, pekerja yang terdampak PHK di sektor ini umumnya menghadapi tantangan untuk kembali memperoleh pekerjaan formal.

        Pekerja Perempuan Dinilai Paling Rentan

        Meynar mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga kerja di industri hasil tembakau merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif terbatas.

        Kondisi tersebut membuat mereka lebih sulit beradaptasi apabila harus berpindah sektor pekerjaan setelah terkena PHK.

        "Mayoritas pekerjanya perempuan. Ketika kehilangan pekerjaan, mereka menghadapi tantangan lebih besar untuk kembali masuk ke sektor formal karena faktor usia maupun ketidaksesuaian keterampilan," ujarnya.

        Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap pekerja perempuan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada industri hasil tembakau.

        Potensi Kehilangan Lapangan Kerja

        Dalam pemaparannya, Meynar juga mengutip hasil penelitian yang menunjukkan besarnya dampak ekonomi apabila pendapatan industri mengalami penurunan.

        Baca Juga: Hindari PHK Massal, DPR RI Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau

        Berdasarkan penelitian menggunakan tabel Input-Output Indonesia, setiap penurunan pendapatan perusahaan sebesar Rp1 miliar berpotensi menghilangkan sekitar tiga lapangan kerja langsung dan sembilan lapangan kerja secara keseluruhan.

        Apabila pendapatan industri turun hingga Rp100 triliun, potensi kehilangan pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 300 ribu pekerja secara langsung dan mendekati 900 ribu pekerjaan jika memperhitungkan dampak lanjutan terhadap sektor ekonomi lainnya.

        Pemerintah Siapkan Program Mitigasi

        Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung program peningkatan dan penyesuaian keterampilan tenaga kerja.

        Program pelatihan akan dilaksanakan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), yang sebelumnya dikenal sebagai Balai Latihan Kerja (BLK).

        "Kami ingin pekerja yang terdampak memiliki keterampilan baru sehingga tetap memiliki peluang bekerja atau bahkan membuka usaha secara mandiri," kata Meynar.

        Pelatihan yang disiapkan mencakup berbagai bidang, mulai dari kuliner, perhotelan, jasa, hingga sektor industri lainnya yang masih membutuhkan tenaga kerja.

        Selain itu, pemerintah juga mengandalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja formal yang mengalami PHK. Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan uang tunai, pelatihan keterampilan, serta fasilitasi penempatan kerja baru.

        Namun, Meynar mengakui bahwa perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal seperti buruh rumahan yang banyak ditemukan dalam rantai industri hasil tembakau.

        Perlunya Kajian Sebelum Regulasi Diterbitkan

        Menutup paparannya, Meynar menegaskan pentingnya kajian dampak ketenagakerjaan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan baru yang berpengaruh terhadap industri hasil tembakau.

        Baca Juga: Kemenperin Soroti Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Berdampak ke Petani Tembakau

        Kemenaker, kata dia, telah mempelajari berbagai kebijakan pengendalian tembakau di sejumlah negara seperti China, India, Thailand, Filipina, Polandia, dan Jerman sebagai bahan pembanding.

        Meski demikian, ia menilai Indonesia tetap perlu merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik industri dan kondisi sosial-ekonomi dalam negeri.

        "Kebijakan pengendalian diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan strategi mitigasi yang mampu menjaga kesempatan kerja, menekan peredaran rokok ilegal, serta memastikan keberlangsungan industri nasional," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: