Pakar Hukum Siber: Larangan Live Streaming Sidang Dokter Tifa Berpotensi Sembunyikan Fakta
Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Menurut Henri, keterbukaan informasi di hadapan publik akan memaksa kejujuran, sementara ketertutupan justru berpotensi menyembunyikan fakta.
"Keterbukaan itu akan memaksa kejujuran. Memaksa kebenaran akan diketahui banyak orang. Sebaliknya dalam Kultur ketertutupan, akan berpotensi menyembunyikan fakta. Menyembunyikan kecurangan, hingga menyembunyikan kepalsuan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (28/6).
Henri menegaskan, pengadilan yang prinsipnya terbuka untuk umum seharusnya tidak dilaksanakan secara tertutup, apalagi kasus ini bukan perkara perkosaan, privasi, atau anak. Menurutnya, ketertutupan justru menimbulkan persoalan kredibilitas dan independensi lembaga peradilan.
"Rakyat jangan diprovokasi dengan perilaku tidak jelas. Jangan diprovokasi dengan proses hukum yang sembunyi sembunyi, ataupun jangan diprovokasi dengan kebijakan yang menjauhkan dari rasa keadilan. Hargai dan layanilah hak masyarakat ingin tahu. Jangan abaikan opini publik," tandasnya.
PN Jaktim sebelumnya menegaskan larangan live streaming dalam sidang Dokter Tifa demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Jokowi, PN Jakarta Timur Atur Alur Masuk dengan Tanda Pengenal
Ia menambahkan, keputusan soal live streaming masih menunggu pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: