Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon

        PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon Kredit Foto: PHK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 karyawan PT Pakerin di Mojokerto dipastikan tidak dapat dihindari, namun pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi agar hak para pekerja tetap terpenuhi melalui dana pesangon senilai Rp159 miliar.

        Dana tersebut berasal dari aset perusahaan yang tersimpan di Bank Prima dan berada dalam pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga nantinya akan digunakan untuk membayar hak para pekerja setelah proses administrasi diselesaikan.

        Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan PHK memang menjadi langkah yang tidak bisa dihindari dalam kondisi perusahaan saat ini.

        "PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

        Meski demikian, ia memastikan pemerintah telah menyiapkan jalan keluar agar para pekerja tetap memperoleh pesangon sesuai hak mereka.

        "Dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, dan ini dalam proses. Dan uang tersebut digunakan untuk membayar pesangon 2.500-an orang PT Pakerin. Jadi mitigasinya tidak bisa dihindari terjadi PHK," katanya.

        Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga berupaya menjaga agar operasional PT Pakerin tetap berjalan setelah proses restrukturisasi berlangsung.

        Menurut Said Iqbal, perusahaan masih memiliki sisa dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kegiatan usaha setelah persoalan likuiditas terselesaikan.

        Sebelum dana hasil likuidasi dari LPS dapat dicairkan, pemerintah juga berjanji membantu perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan agar aktivitas produksi tidak berhenti.

        Baca Juga: Satgas PHK Klaim Berhasil Tunda Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam

        "Nah, pemerintah berjanji sebelum uang tersebut cair dari LPS, karena membutuhkan waktu kan likuidasi itu sekitar setahun uang tersebut bisa cair, akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin bisa meminjam di bank, dengan jaminan uang hasil likuidasi tadi," katanya.

        Skema tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK, sehingga proses restrukturisasi tidak berujung pada penghentian operasional secara permanen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: