Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan ke OJK, Lebih dari 515 Ribu Rekening Diblokir

        Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan ke OJK, Lebih dari 515 Ribu Rekening Diblokir Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan tersebut, sebanyak 14.380 terkait pinjaman online ilegal, 2.601 mengenai investasi ilegal, dan 124 berkaitan dengan gadai ilegal.

        "Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026 OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Dicky, dikutip Senin (29/6/2026).

        Sementara itu, hingga 31 Mei 2026, Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 515.553 rekeningyang terindikasi digunakan untuk penipuan. Total dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

        Ancaman kejahatan keuangan digital kini tidak hanya berasal dari entitas ilegal, tetapi juga menyasar pengguna platform resmi melalui berbagai modus, seperti social engineering, pencurian data, hingga pengambilalihan akun (account takeover).

        Baca Juga: Kerugian Tembus US$306 Juta pada Kuartal I-2026, Ini Modus Penipuan yang Mengincar Investor Kripto

        Baca Juga: ABI Dorong Masyarakat Waspada Penipuan Digital dan Kejahatan Siber

        Baca Juga: OJK Minta Asuransi Hati-Hati dalam Berinvestasi di Tengah Kenaikan BI Rate

        Merespons kondisi tersebut, OVO memperkuat sistem keamanan aplikasinya melalui tiga lapis perlindungan yang meliputi autentikasi pengguna menggunakan PIN, OTP, dan biometrik, Fraud Detection System (FDS), serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melindungi akun, data pribadi, dan transaksi pengguna.

        Perusahaan juga telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2022 dan ISO 27701:2019 sebagai bentuk penerapan standar internasional dalam keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

        OVO turut mengimbau pengguna untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak mengakses tautan mencurigakan, serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang mengatasnamakan layanan pelanggan guna mencegah berbagai modus penipuan digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: