Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan peredaran rokok ilegal melalui aplikasi pengaduan daring yang sedang disiapkan. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi peredaran rokok tanpa cukai resmi.
"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dedi, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari tingkat distribusi hingga penjualan kepada konsumen. Ia juga mengimbau pedagang maupun masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan atau membeli rokok tanpa pita cukai resmi.
"Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli," ujarnya.
Rencana peluncuran aplikasi pengaduan tersebut disampaikan Dedi saat memimpin pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,1 miliar di Alun-alun Kabupaten Garut pada Rabu (24/6), bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pemusnahan itu merupakan yang pertama dilakukan pada 2026. Barang bukti berasal dari hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar. Setelah seremoni di Garut, seluruh barang bukti dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Tambah Lima Ruas Jalan di Papua, Gubernur Papua hingga Bupati Jayapura Sampaikan Pesan untuk Prabowo
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengingatkan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Djaka menegaskan bahwa upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan semata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: